KOMPAS.com - Hakim agung adalah seorang hakim yang bertugas di Mahkamah Agung (MA).
MA adalah lembaga pemegang kekuasaan kehakiman bersama dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
Merujuk Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman), MA merupakan pengadilan tertinggi yang membawahi empat kamar peradilan.
Empat kamar atau empat badan peradilan tersebut, yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Adapun calon hakim agung diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) oleh Komisi Yudisial.
Kendati demikian, MA, pemerintah, dan masyarakat dapat mengajukan calon hakim agung kepada Komisi Yudisial.
Dilansir dari laman resmi, Komisi Yudisial mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim adhoc di MA kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan.
Sebelumnya, Komisi Yudisial diharuskan mengajuka n tiga nama calon hakim agung untuk setiap satu lowongan.
Namun, adanya Keputusan MK No. 27/PUU-XI/2013, membuat Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan satu nama kepada DPR untuk satu lowongan hakim agung dnegan tembusan sampai ke Presiden.
Baca juga: Tugas dan Wewenang MA
Pasal 6B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA mengatur, calon hakim agung berasal dari hakim karier maupun nonkarier.
Menurut penjelasan Pasal 6B, hakim karier adalah calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan di bawah MA.
Sementara hakim nonkarier, merupakan calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
Berikut syarat menjadi calon hakim agung, baik dari kalangan hakim karier atau hakim nonkarier:
Baca juga: Tugas Mahkamah Agung
Baca juga: Tugas dan Wewenang DPR
Masih bersumber dari laman Komisi Yudisial, seleksi calon hakim agung dilaksanakan melalui lima tahap: