KOMPAS.com – Warganet membicarakan adanya isu pembatalan rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023.
Isu tersebut beredar di media sosial Twitter dan lainnya. Berikut beberapa di antaranya:
“Senin kabar baik buat para tenaga honorer MenPanRB beri sinyal kebijakan penghapusan honorer hasil warisan Alm TK di batalkan,” tulis salah satu akun.
“Penghapusan tenaga honorer pada 2023 berpotensi batal setelah adanya keberatan dari sejumlah pemerintah Daerah (Pemda),” tulis akun lainnya.
Benarkah rencana penghapusan tenaga honorer 2023 akan dibatalkan?
Berikut penjelasan dari Kemenpan-RB:
Baca juga: Ini Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non-ASN 2022
Terkait hal tersebut Kompas.com menghubungi Karo Hukum, Komunikasi, Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averouce.
Avverouce menyampaikan, belum ada kebijakan terkait rencana pembatalan penghapusan tenaga honorer 2023.
“Belum ada kebijakan tersebut (pembatalan penghapusan honorer 2023), berkenan cek dirilis menpan.go.id kita terus berkolaborasi stakeholder berkolaborasi,” ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar terkait hal tersebut.
“Silahkan konfirmasi ke Kemenpan RB. Kalau kami belum bisa berkomentar,” terang Satya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Meski demikian, Satya menegaskan bahwa BKN akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh Kemenpan RB.
Baca juga: Kriteria Honorer yang Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK
Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada 2023.
Sebagai gantinya, tenaga honorer akan digantikan oleh outsourching sesuai kebutuhan.
Selain itu, pegawai non-ASN yang memenuhi syarat didorong untuk diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Dikutip dari Kompas.com 4 Juni 2022, Menpan-RB yang saat itu menjabat, Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan ini adalah amanat dari UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Penghapusan tenaga honorer menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk membangun sumber daya manusia ASN yang lebih profesional dan sejahtera.
Hal ini karena ketidakjelasan sistem rekrutmen tenaga honorer selama ini berdampak pada pengupahan yang sering di bawah batas upah minimum regional (UMR).
Pegawai yang berstatus honorer tak langsung diberhentikan pada 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.