Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/08/2022, 20:04 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) memastikan, menghapus status tenaga honorer mulai 2023.

Diberitakan Kompas.com (4/6/2022), penghapusan ini sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah membangun sumber daya manusia (SDM) ASN yang lebih profesional dan sejahtera.

Meski demikian, tenaga honorer yang ada masih bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Rincian 1.086.128 Formasi CPNS dan PPPK 2022

Lantas, bagaimana kriteria honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS atau PPPK?

Kriteria honorer yang ikut CPNS dan PPPK

Kriteria tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

SE tersebut, sebagaimana dikonfirmasi Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce.

"Iya," ujar Mohammad Averrouce, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (5/8/2022).

SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD ini, meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.

Baca juga: Bolehkah PNS Berambut Gondrong? Simak Penjelasan BKN

Foto-foto: Ribuan tenaga kesehatan (nakes) honorer Pemerintah Kota Tasikmalaya, berunjukrasa menuntut diangkat PPPK otomatis karena masa pengabdiannya sudah belasan sampai puluhan tahun melayani kesehatan jutaan masyarakat di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (28/7/2022).KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Foto-foto: Ribuan tenaga kesehatan (nakes) honorer Pemerintah Kota Tasikmalaya, berunjukrasa menuntut diangkat PPPK otomatis karena masa pengabdiannya sudah belasan sampai puluhan tahun melayani kesehatan jutaan masyarakat di Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (28/7/2022).

Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com