Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online dan Bus AKAP Ekonomi

Kompas.com - 07/09/2022, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan penetapan tarif baru ojek online dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.

Penetapan tarif baru tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto pada Rabu (7/9/2022) dalam konferensi pers secara daring.

Dalam kesempatan tersebut, diumumkan terkait kenaikan tarif ojek online yang akan berlaku efektif pada 10 September 2022.

Begitu juga tarif Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi.

 

Berapa tarif ojek online yang baru?

Baca juga: Daftar Tarif Ojek Online Terbaru, Berlaku Mulai 10 September

Rincian kenaikan tarif ojek online per 10 September 2022

Rincian tarif baru ojek online dibagi dalam tiga biaya jasa zona yakni:

1. Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa – selain Jabodetabek, Bali)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

2. Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
  • Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 - Rp 11.200

3. Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

  • Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km
  • Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.
  • Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 - Rp 11.000

 Baca juga: Berlaku 10 September 2022, Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online

Rincian kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi

Pergerakan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) paska Lebaran belum terjadi secara signifikan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (5/5/2022)Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI Pergerakan penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) paska Lebaran belum terjadi secara signifikan di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (5/5/2022)
Selain tarif ojek online, Kemenhub juga mengumumkan kenaikan tarif bus AKAP kelas ekonomi

Hendro mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yakni kenaikan harga BBM, biaya awak bus yaitu kenaikan UMP, iuran kesehatan dan ketenagakerjaan (Jamsostek), hingga penyesuaian harga kendaraan dan sparepart.

Dia menjelaskan, bus AKAP Ekonomi sejak 2016 belum pernah ada kenaikan tarif, sehingga dengan kenaikan BBM perlu penyesuaian tarif.

“Dengan adanya kenaikan BBM perlu penyesuain yakni tarif dasar 2022 Rp 159 per penupang per kilometer,” ujar Hendro dalam konferensi pers, Rabu (7/9/2022).

Secara lebih rinci Hendro menjelaskan tarif batas kenaikan bus AKAP ekonomi yakni sebagai berikut:

Wilayah I (Sumatera, Jawa Bali, dan Nusa tenggara)

  • Tarif batas atas: Rp 207 per penumpang / km
  • Tarif batas bawah Rp 128 per penumpang/km

Tarif batas atas untuk wilayah I ini naik dari sebelumnya pada 2016 Rp 155 per penumpanng /km, sedangkan untuk tarif batas bawahnya naik dari Rp 95 pada 2016.

Wilayah II (kalimantan, Sulawesi dan Indonesia Timur ):

  • Tarif batas atas: Rp 227 per penumpang/km
  • Tarif batas bawah: Rp 142 per penumpang/km

Pada wilayah II tarif batas atas naik dari sebelumnya pada tahun 2016 Rp 172 per penumpang/km, sedangkan tarif batas bawah pada 2016 sebesar rp 106

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com