Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miliki Balita, Apakah Bisa Membuat Putri Candrawathi Bebas dari Penahanan?

Kompas.com - 02/09/2022, 20:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Salah satu alasan yang membuat pihak kepolisian tidak menahan Putri Candrawathi meski sudah berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena Putri masih memiliki balita.

Hal itu diungkapkan Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Agung Budi Maryoto seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Selain masih memiliki balita, ada dua alasan lain, yakni faktor kesehatan dan kemanusiaan.

Agung menyampaikan, alasan kemanusiaan yang dimaksud, yakni karena suami Putri, Ferdy Sambo juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.

Baca juga: Termasuk Ferdy Sambo, Ini Daftar Nama 7 Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J

Lalu, apakah karena memiliki balita bisa membuat Putri Candrawathi bebas dari penahanan?

Kewenangan penyidik

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, terkait keputusan untuk melakukan penahanan menjadi kewenangan penyidik.

Aturannya telah dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Terkait tidak ditahannya Ibu PC (Putri Candrawathi), hal tersebut merupakan kewenangan penyidik," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Lanjutnya, hal itu disebut syarat subyektif penahanan.

Baca juga: Update Kasus Brigadir J: Dugaan Kekerasan Seksual di Magelang, Sambo Tersangka Obstruction of Justice, hingga Putri Tidak Ditahan

Kemudian, berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, terdapat syarat obyektif penahanan.

"Sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka atau terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau tersangka/terdakwa tindak pidana pasal-pasar tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika," terangnya.

"Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik," tandas Poengky.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Ini Peran 5 Tersangka

Putri Candrawathi tersangka pembunuhan Brigadir J

Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J sejak 19 Agustus 2022.

Ia dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Putri diketahui ada di tempat saat peristiwa pembunuhan terjadi.

Sementara itu, pakar hukum pidana Eva Achjani Zulfa menilai, penyidik Polri sebaiknya menahan Putri Candrawathi setelah pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022), penyidik menghentikan pemeriksaan yang dilakukan selama 12 jam dengan alasan kesehatan. Ketika itu, penyidik tidak menahan Putri Candrawathi.

Pada pemeriksaan kedua yang dilakukan pada Rabu (31/8/2022), Putri Candrawathi kembali tak ditahan.

Ia hanya diwajibkan lapor dua kali dalam sepekan ke Bareskrim Polri, seperti diberitakan KompasTV (1/9/2022).

Baca juga: Kasus Brigadir J, Tidak Ditahannya Putri Candrawathi, dan Rasa Keadilan Masyarakat...


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com