KOMPAS.com – Mulai Selasa (30/8/2022), terdapat sejumlah syarat naik kereta api terbaru.
Aturan baru ini sesuai dengan dikeluarkannya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
Di antaranya, pelanggan yang berusia 18 tahun ke atas wajib untuk melakukan vaksinasi ketiga (booster).
Sesuai aturan baru, hasil negatif tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan sebelumnya, kini tak berlaku lagi.
Penumpang berusia 6-17 tahun juga wajib sudah melakukan vaksinasi kedua.
“Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (28/8/2022).
Joni mengatakan, selama masa transisi bagi pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September 2022 yang tidak bisa menunjukkan persyaratan vaksinasi ini, maka bisa membatalkan tiketnya.
Lantas, bagaimana cara pembatalan tiket kereta api?
Baca juga: KAI Akan Ganti Kursi Gerbong Ekonomi, Akankah Harga Tiket Naik?
Joni mengatakan, di masa transisi sosialisasi tersebut, maka pengembalian biaya tiket bisa dilakukan 100 persen.
“Yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen,” ujar Joni.
Adapun cara pembatalan tiket bisa dilakukan dengan di acara, yakni:
Pembatalan tiket tersebut bisa dilakukan paling lambat H+7 setelah tanggal keberangkatan kereta api.
Pembatalan tiket kereta juga bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Acces.
Namun, jika melalui aplikasi KAI Acces pembatalannya maksimal 3 jam sebelum keberangkatan dan pengembalian bea sebesar 75 persen.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September, Ini Aturan Lengkapnya