Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Batalkan Tiket Kereta dan Dapat Refund 100 Persen Selama Transisi Aturan Baru

Kompas.com - 31/08/2022, 07:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mulai Selasa (30/8/2022), terdapat sejumlah syarat naik kereta api terbaru.

Aturan baru ini sesuai dengan dikeluarkannya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Di antaranya, pelanggan yang berusia 18 tahun ke atas wajib untuk melakukan vaksinasi ketiga (booster).

Sesuai aturan baru, hasil negatif tes PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan sebelumnya, kini tak berlaku lagi.

Penumpang berusia 6-17 tahun juga wajib sudah melakukan vaksinasi kedua.

“Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Minggu (28/8/2022).

Joni mengatakan, selama masa transisi bagi pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus-12 September 2022 yang tidak bisa menunjukkan persyaratan vaksinasi ini, maka bisa membatalkan tiketnya.

Lantas, bagaimana cara pembatalan tiket kereta api?

Baca juga: KAI Akan Ganti Kursi Gerbong Ekonomi, Akankah Harga Tiket Naik?

Cara pembatalan tiket kereta dan dapat refund 100 persen

Joni mengatakan, di masa transisi sosialisasi tersebut, maka pengembalian biaya tiket bisa dilakukan 100 persen.

“Yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen,” ujar Joni.

Adapun cara pembatalan tiket bisa dilakukan dengan di acara, yakni:

  • Pembatalan di loket stasiun
  • Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Pembatalan tiket tersebut bisa dilakukan paling lambat H+7 setelah tanggal keberangkatan kereta api.

Pembatalan tiket kereta juga bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Acces.

Namun, jika melalui aplikasi KAI Acces pembatalannya maksimal 3 jam sebelum keberangkatan dan pengembalian bea sebesar 75 persen.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 5 September, Ini Aturan Lengkapnya

Syarat naik kereta terbaru 2022

Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR.Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR. Syarat naik kereta api mulai 15 Agustus 2022, usia dari 18 tahun ke atas yang baru vaksinasi Covid-19 dua kali wajib tes PCR.
Secara lengkap, berikut sejumlah syarat naik kereta api sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com