KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan bagian belakang mobil sedan terpasang lampu rotator berwarna biru yang menyilaukan pengendara lain viral di media sosial.
Salah satunya, video itu dibagikan oleh akun Instagram ini, Senin (29/8/2022).
"Sebuah mobil menggunakan rotator dibelakang, membuat pandangan pengendara lain terhalang serta berpotensi mengalami kecelakaan," tulis keterangan unggahan video tersebut.
Disebutkan bahwa lokasinya ada di Jalan H Abdul Gani, Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Hingga Selasa (30/8/2022) siang, unggahan video itu telah disukai lebih dari 2.900 kali dan dikomentari lebih dari 300 kali pengguna Instagram.
Baca juga: Viral, Video Aksi Diduga Begal Bokong Wanita di Denpasar, Ini Upaya Polisi
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Viral, Twit Penumpang Kelas Eksekutif Keluhkan Kondisi dan Fasilitas Gerbong Kereta, Ini Kata KAI
Lantas, seperti apa penjelasan polisi?
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengaku baru mengetahui adanya informasi ini.
Pihaknya pun akan melakukan pengecekan.
"Terima kasih infonya, saya baru dapat info ini, akan kami cek terlebih dahulu," ujarnya, ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (30/8/2022).
Terkait rotator dan sirine, Dicky menjelaskan, hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang memperoleh prioritas hak utama pengguna jalan.
Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam peraturan tersebut, setidaknya ada 7 kendaraan atau pengguna jalan yang memperoleh hak utama, antara lain:
"Di luar 7 jenis kendaraan yang mendapatkan prioritas utama pengguna jalan sebagaimana terdapat Pasal 134, maka tidak boleh menggunakan menggunakan sirine dan rotator," tegasnya.
Baca juga: Viral, Video Pembakaran Bendera Merah Putih Diduga di Aceh, Ini Kata Polisi