Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat dan Gaji Polisi, dari Bharada sampai Jenderal

Kompas.com - 12/08/2022, 13:01 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bekerja sebagai polisi mungkin menjadi impian bagi sebagian orang.

Profesi ini bagi kebanyakan orang terlihat menjanjikan dengan jaminan gaji yang akan didapatkan setiap bulannya.

Selain itu, profesi polisi di masyarakat juga seringkali dianggap memiliki kedudukan sosial yang tinggi.

Lantas, berapa gaji polisi dan urutan pangkat di kepolisian?

Baca juga: Apa Itu Bharada? Ini Urutan Lengkap Pangkat Polisi

Gaji polisi

Aturan gaji polisi telah diatur dalam perubahan ke-12 atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian gaji polisi berdasarkan golongan dan pangkatnya:

1. Golongan 1 (Tamtama)

  1. Bhayangkara Dua atau Bharada: Rp 1.643.500 - Rp 2.538.100.
  2. Bhayangkara Satu: Rp 1.694.900-2.617.500.
  3. Bhayangkara Kepala: Rp 1.747.900-2.699.400
  4. Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp 1.802.600 - 2.783.900.
  5. Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp 1.858.900-2.870.900
  6. Ajun Brigadir Polisi: Rp 1.917.100 hingga 2.960.700.

2. Golongan dua (Bintara)

  1. Brigadir Polisi Dua: Rp 2.103.700-3.457.100.
  2. Brigadir Polisi Satu: Rp 2.169.500 - Rp 3.565.200.
  3. Brigadir Polisi: Rp 2.237.400 - Rp 3.676.700.
  4. Brigadir Polisi Kepala: Rp 2.307.400 - Rp 3.791.700.
  5. Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp 2.379.500 - 3.910.300
  6. Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600.

3. Golongan III (Perwira Pertama)

  1. Inspektur Polisi Dua: Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200.
  2. Inspektur Polisi sat: Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600.
  3. Ajun Komisaris Polisi: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600.

4. Golongan IV

a. Perwira Menengah

  1. Komisaris Polisi: Rp 3.00.100 – Rp 4.930.100
  2. Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp 3.093.900 – Rp 5.064.300
  3. Komisaris Besar Polisi: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

b. Perwira tinggi

  1. Brigadir Jenderal Polisi: Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
  2. Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi: Rp 3.393.400- Rp 5.576.500
  3. Komisaris Jenderal Polisi: Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
  4. Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.900

 Baca juga: Urutan Pangkat Polisi dan Struktur Organisasi Tingkat Mabes Polri

Urutan pangkat polisi

Di dalam kepolisian juga terdapat jenjang kepangkatan. 

Urutan kepangkatan Polri tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, yakni:

1. Perwira

Perwira, golongan kepangkatannya terdiri dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.

Perwira Tinggi (Pati)

  • Jenderal Polisi
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol)
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol)

Perwira Menengah

  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
  • Komisaris Polisi (Kompol)

Perwira Pertama (Pama)

  • Ajun Komisari Polisi (AKP)
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu)
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda)

2. Bintara

Golongan bintara jenjang kepangkatannya  yakni:

  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu)
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipa)
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka)
  • Brigadir Polisi (Brigpol)
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu)
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda)

3. Tamtama

Golongan kepangkatan Tamtama terdiri dari:

  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol)
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka)
  • Bhayangkara Satu (Bharatu)
  • Bhayangkara Dua (Bharada)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com