Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/08/2022, 17:01 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (9/8/2022) malam.

Sigit mengungkapkan, Sambo adalah sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan J meninggal, yang dilakukan RE (Bharada Eliezer atau Bharada E), atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," ujar Sigit, diberitakan Kompas.com (9/8/2022).

Diperintah Sambo menembak Brigadir J, bisakah Bharada E bebas dari pidana?

Baca juga: Diperintah Sambo Tembak Brigadir J, Bharada E Bisa Lepas dari Pidana?

Ada pembelaan terpaksa

Terkait posisi Bharada E, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar merujuk pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dipidana karena adanya serangan dan seseorang melakukan pidana karena membela diri secara terpaksa," terang Fickar, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/9/2022).

Adapun Pasal 49 KUHP tersebut secara rinci mengatur:

  • (1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
  • (2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

Namun demikian, kondisi Bharada E belum tentu memenuhi unsur yang tercantum dalam Pasal 49 KUHP.

Menurut Fickar, meski ada perintah yang bisa juga menjadi tekanan bagi Bharada E, tetapi ada waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan agar tidak melakukan penembakan.

"Kecuali bisa dibuktikan Bharada E melakukan penembakan di bawah todongan senjata FS, maka E bisa dibebaskan karena melakukan penembakan secara terpaksa di bawah ancaman FS," jelas Fickar.

Ia menegaskan, harus ada pembuktian bahwa Bharada E benar-benar menembak Brigadir J secara terpaksa dan dalam keadaan terancam.

Barulah Bharada E bisa lepas dari tuntutan dan hukuman.

"Karena Pasal 49 menghendaki betul-betul keadaan terpaksa dan terancam," tutur Fickar.

Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Memerintahkan Bharada E Menembak Brigadir J, Apa Motifnya?

Ada perintah jabatan

Sementara itu, mantan hakim dan pengamat hukum pidana Asep Iwan Irawan menilai, Bharada E bisa lepas dari pidana seandainya penembakan yang ia lakukan terbukti atas perintah atasan.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com