Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Bharada E Bisa Lepas dari Jerat Pidana?

Kompas.com - 11/08/2022, 12:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan bahwa kecil kemungkinannya Bharada E terlepas dari jerat pidana.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan bahwa Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan terkait potensi Bharada E lepas dari pidana.

"Bharada E bagaimanapun pelaku penembakan, pasti dia akan kena hukuman," ujar Abdul Fickar saat dihubungi oleh Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

"Dalam hukum, Ferdy Sambo disebut intelectual dader (pelaku utamanya) yang juga akan dihukum," tambah dia.

Dengan begitu, baik Bharada E maupun Ferdy Sambo tetap akan mendapatkan hukuman.

Baca juga: Mengapa Ferdy Sambo Memerintah Bharada E Tembak Brigadir J?

Perintah atasan

Abdul Fickar mengatakan apabila penembakan dilakukan lantaran pola hubungan hirarkis kedinasan antara Bharada E dan Ferdy Sambo, tetap saja hal itu melanggar hukum.

"Ketaatan itu tidak termasuk perintah-perintah yang melanggar hukum," tutur Abdul Fickar.

"Bawahan boleh protes bahkan melaporkan atasannya jika perintahnya melanggar hukum. Misal menembak orang karena menghukum mati sekalipun harus melalui proses hukum yang panjang dan putusan pengadilan," jelasnya.

Menurutnya, Bharada E juga masih memiliki waktu untuk berpikir dan melakukan perlawanan untuk tidak melakukan penembakan di tengah tekanan perintah penembakan dari atasan.

Sementara itu, pada pasal 51 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa:

"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."

Baca juga: Sepak Terjang Irjen Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Namun, Fickar mengatakan bahwa pasal tersebut hanya berlaku dalam konteks perintah kedinasan.

"Itu (pasal 51 ayat 1, red) hanya berlaku dalam konteks perintah kedinasan
atau perintah jabatan," terangnya.

"Perintah di luar kedinasan atau jabatan tidak bisa diberlakukan pasal 51," imbuhnya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com