Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar lnstruksi Absensi Keaktifan PPPK Guru di SSCASN, BKN: Hoaks!

Kompas.com - 25/07/2022, 20:25 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beredar pesan yang menginstruksikan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 yang telah lolos passing grade (PG) untuk mengisi sejumlah data di link "ABSENSI KEAKTIFAN Seleksi PPPK 2022", pada Senin (25/7/2022).

Absensi tersebut dilakukan di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dengan alamat SSCASN.com.

Informasi ini banyak tersebar luas di media sosial seperti Facebook. Salah satunya diunggah akun ini pada 22 Juli 2022.

Absensi keaktifan disebut penting dilakukan untuk mengetahui apakah yang bersangkutan masih dalam kondisi hidup atau aktif, sehingga akan mempercepat proses pengangkatan di tahun 2022.

Berikut adalah narasi lengkap dari informasi yang beredar:

Baca juga: Komisi X DPR RI Minta Pemerintah Buka Formasi CPNS dan PPPK Guru Bahasa Daerah

"Segera Cek Akun SSCASN Bagi Guru Honorer Yang Lulus Passing Grade Pelamar PPPK !!!

Berikut adalah informasi terbaru tentang PPPK 2022 bagi para pelamar yang berstatus guru honorer lulus passing grade untuk segera melakukan pengecekan Akun SSCASN nya.

Informasi untuk pelamar PPPK yang berstatus guru honorer lulus passing grade ini berkaitan dengan akun SSCASN.

Bagi pelamar PPPK yang berstatus guru honorer lulus passing grade, dihumbau untuk terus memantau akun SSCASN yang dimiliki karena aka nada informasi penting yang disampaikan.

Selain itu, pelamar PPPK yang berstatus guru honorer lulus passing grade juga dihimbau untuk melakukan absensi pada tanggal 25 Juli 2022.

Absensi guru yang sudah lulus passing grade ini penting dilakukan sebagai salah satu tahap pengecekan keaktifan akun untuk menuju proses pengangkatan PPPK 2022.

Selebihnya absensi ini juga bertujuan untuk mengecek apakah guru yang lulus passing grade masih hidup dan masih ada, jadi absensi memang menjadi hal yang sangat penting untuk dilakukan.

Disamping itu, juga terdapat kabar bahwa batas akhir pengusulan kuota formasi tambahan oleh Pemerintah Daerah adalah sampai tanggal 21 Juli 2022 saja melalui aplikasi E-Formasi.

Sehingga nantinya setelah tanggal 21 Juli tersebut, maka seluruh guru yang lulus passing grade harus memantau akun SSCASN masing-masing untuk terus menanti kabar dan informasi berikutnya.

Guru yang sudah lulus passing grade juga harus melakukan daftar ulang sebagai tanda atau status kepesertaan guru dalam seleksi PPPK 2022 masih aktif.

Baca juga: Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Kemendikbud soal Rekrutmen PPPK Guru 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com