KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui kriteria warna di PeduliLindungi, dan berlaku mulai Minggu (17/7/2022).
Perubahan yang perlu diperhatikan terutama status warna hijau dan kuning.
Bagi masyarakat usia di atas 18 tahun, apabila sudah melakukan vaksin booster maka indikator warna akan berwarna hijau. Sementara apabila baru mendapatkan dua dosis maka akan berwarna kuning.
Hal tersebut berbeda dengan sebelumnya yakni penerima dosis vaksin lengkap (dua dosis) akan mendapat indikator warna hijau.
Baca juga: Cara Membeli Minyak Goreng Curah dengan PeduliLindungi atau NIK
Selengkapnya, berikut perubahan arti dari 4 warna di PeduliLindungi terbaru:
Status hijau menandakan Anda dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
Usia 6-17 tahun
Baca juga: Kemenkes Bakal Cabut Izin Lab yang Tak Masukkan Hasil Tes Covid-19 ke PeduliLindungi
Warna kuning berarti Anda dapat bepergian ke tempat umum, tetapi harus mengikuti regulasi pemerintah daerah dan area publik masing-masing.
Status kuning menandakan bahwa Anda termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
Usia 6-17 tahun
Dengan status warna merah, Anda tidak dapat bepergian ke tempat umum karena termasuk ke dalam kriteria berikut:
Usia 18 tahun ke atas
Usia 6-17 tahun
Baca juga: Tak Punya Aplikasi PeduliLindungi, Pelaku Perjalanan Domestik Bisa Gunakan NIK