Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Uang Rp 100 Bergambar Jokowi Disebut Gantikan Uang Rp 100.000, Ini Kata BI

Kompas.com - 11/07/2022, 16:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sebuah unggahan yang menyebutkan adanya uang kertas baru bergambar Presiden Jokowi dengan nilai Rp 100 bertuliskan "Bank Indonesia" viral di media sosial TikTok. 

Dalam video yang diunggah pada akhir Juni 2022 oleh akun TikTok @ins4nt4k_puny4 disebutkan bahwa uang kertas Rp 100 itu dikeluarkan oleh BNI

Pengunggah menyebutkan, uang Rp 100 akan menggantikan uang kertas pecahan Rp 100.000 yang saat ini beredar.

“Mata uang Terbaru Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI Baru-Baru ini Pengganti uang pecahan Uang Seratus ribu rupiah,” tulisnya.

Hingga kini unggahan video tersebut telah dilihat lebih dari 2 juta kali, dan sudah dibagikan lebih dari 5.100 kali serta mendapat lebih dari 8.356 komentar.

Baca juga: Video Viral Penampakan Uang Rp 100.000 Saat Kena Sinar Ultraviolet

Respons warganet

Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut. Sejumlah warganet meyakini kebenaran informasi yang menyebut ada uang baru bergambar Presiden Jokowi itu.

“Siapa pun yg didlm uang sy setuju aja yg penting uang bisa dijual belikan bisa beli macam2,” tulis akun Mamih.

“Alangkah baiknya yang dipajang di uang itu gambar pahlawan atau sumberdaya alam,” ujar akun muhammadaqib17572.

“Setuju banget, orang berprestasi harus di kenang sepanjang masa,” tulis akun @lexxa.

Lantas, benarkah unggahan mengenai adanya uang kertas baru Rp 100 bergambar Jokowi tersebut?

Penjelasan BNI

Terkait hal tersebut Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Mucharom menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Kami sampaikan bahwa berita tersebut adalah hoax atau berita yang tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI,” ujar Mucharom dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Dia mengatakan, sejak tahun 1968, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi "Bank Negara Indonesia 1946" dengan status sebagai Bank Umum milik negara. 

Menurut Mucharom, BNI berbeda dari BI dan tidak mempunyai kewenangan menerbitkan uang rupiah. 

“BNI bukanlah Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral,” ungkapnya.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tugas dan kewenangan pengelolaan uang yang meliputi tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan adalah tugas Bank Indonesia.

Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Dicuci dan Disetrika agar Terlihat Baru, Begini Kata BI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com