KOMPAS.com – Sebuah unggahan yang menyebutkan adanya uang kertas baru bergambar Presiden Jokowi dengan nilai Rp 100 bertuliskan "Bank Indonesia" viral di media sosial TikTok.
Dalam video yang diunggah pada akhir Juni 2022 oleh akun TikTok @ins4nt4k_puny4 disebutkan bahwa uang kertas Rp 100 itu dikeluarkan oleh BNI.
Pengunggah menyebutkan, uang Rp 100 akan menggantikan uang kertas pecahan Rp 100.000 yang saat ini beredar.
“Mata uang Terbaru Bergambar Presiden Jokowi Rencana akan dikeluarkan BNI Baru-Baru ini Pengganti uang pecahan Uang Seratus ribu rupiah,” tulisnya.
Hingga kini unggahan video tersebut telah dilihat lebih dari 2 juta kali, dan sudah dibagikan lebih dari 5.100 kali serta mendapat lebih dari 8.356 komentar.
Baca juga: Video Viral Penampakan Uang Rp 100.000 Saat Kena Sinar Ultraviolet
Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut. Sejumlah warganet meyakini kebenaran informasi yang menyebut ada uang baru bergambar Presiden Jokowi itu.
“Siapa pun yg didlm uang sy setuju aja yg penting uang bisa dijual belikan bisa beli macam2,” tulis akun Mamih.
“Alangkah baiknya yang dipajang di uang itu gambar pahlawan atau sumberdaya alam,” ujar akun muhammadaqib17572.
“Setuju banget, orang berprestasi harus di kenang sepanjang masa,” tulis akun @lexxa.
Lantas, benarkah unggahan mengenai adanya uang kertas baru Rp 100 bergambar Jokowi tersebut?
Terkait hal tersebut Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Mucharom menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.
“Kami sampaikan bahwa berita tersebut adalah hoax atau berita yang tidak relevan dengan fungsi dan kewajiban BNI,” ujar Mucharom dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Dia mengatakan, sejak tahun 1968, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi "Bank Negara Indonesia 1946" dengan status sebagai Bank Umum milik negara.
Menurut Mucharom, BNI berbeda dari BI dan tidak mempunyai kewenangan menerbitkan uang rupiah.
“BNI bukanlah Bank Sentral yang memiliki tugas dan kewajiban seperti yang dipegang Bank Indonesia (BI) sebagai Bank Sentral,” ungkapnya.
Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tugas dan kewenangan pengelolaan uang yang meliputi tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, sampai dengan pemusnahan adalah tugas Bank Indonesia.
Baca juga: Viral, Video Uang Kertas Dicuci dan Disetrika agar Terlihat Baru, Begini Kata BI
Informasi mengenai akan adanya uang redenominasi Rp 100 bergambar Presiden Jokowi yang akan menggantikan uang Rp 100.000 adalah hoaks berulang.
Sebelumnya informasi serupa juga pernah muncul pada 8 Februari 2021.
Saat itu, informasi yang beredar menggunakan video yang berbeda, tetapi dengan gambar uang yang mirip.
Saat itu, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Bukan dari BI, tapi kami monitor," kata Erwin saat itu, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (8/2/2021).
Sementara itu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Junanto Herdiawan saat dikonfirmasi baru-baru ini juga menegaskan informasi mengenai adanya uang baru bergambar Jokowi Rp 100 adalah tidak benar.
Baca juga: Video Viral Uang Redenominasi Bergambar Presiden Jokowi, Ini Kata BI
Junanto meminta masyarakat bijak dalam membagikan informasi dan jangan sampai menyebarkan hoaks, termasuk adanya uang baru.
Ia mengatakan, sanksi untuk penyebar hoaks mengacu ke UU ITE. Hal tersebut, menurut dia, karena UU Mata Uang mengatur sanksi bila seseorang merusak uang.
“Tetapi, kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi terkait uang tanpa melakukan klarifikasi ke otoritas,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).
Ia meminta agar masyarakat melakukan pengecekan di media sosial atau situs web BI untuk klarifikasi, bukan di medsos atau informasi yang tidak berdasar ketika mendapat informasi terkait uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.