Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Perseroan Perorangan dan Bagaimana Cara Mendirikannya?

Kompas.com - 11/07/2022, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Perseoran terbatas (PT) adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan aturan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 

Dalam mendirikan PT diwajibkan ada minimal 2 orang dan terdapat modal pendirian serta pembagian saham. 

 

Namun saat ini mendirikan badan usaha bisa lebih mudah dengan adanya perseroan perorangan yang bisa didirikan hanya oleh satu orang saja.

Baca juga: Sejarah Adidas dan Puma: Persaingan Dua Saudara Lahirkan Merek Dunia

Lantas, apa itu Perseroan Perorangan dan bagaimana cara daftar atau mendirikannya?

Apa itu Perseroan Perorangan?

Dikutip dari laman Kemenkumham, Perseroan Perorangan atau PT Perorangan adalah bentuk Perseroan Terbatas yang bisa didirikan oleh satu orang tanpa besaran modal minimal.

Perseroan perorangan menyasar pelaku usaha mikro dan kecil dalam upaya menyokong peringkat kemudahan berusaha di Indonesia.

Perseroan Perorangan didasarkan pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Selain itu, juga diatur dalam PP No 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Serta dalam PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Baca juga: Sejarah Honda: Awalnya Pemasok Ring Piston untuk Toyota

Syarat mendirikan perseoran perorangan

Mengutip PP nomor 8 Tahun 2021, Perseroan Perorangan hanya bisa didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan pendirian dalam Bahasa Indonesia.

Adapun WNI tersebut harus memenuhi syarat:

  • Berusia minim 17 tahun
  • Cakap hukum

Nantinya Perseroan Perorangan akan mendapatkan status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menteri dan mendapat sertifikat pendaftaran secara elektronik.

PT Perorangan yang mendapat status badan hukum akan diumumkan oleh Menteri di laman direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di bidang administrasi hukum.

Selain itu, disapaikan dalam laman Kemenkumham, Perseroan Perorangan juga didirikan oleh satu orang dengan modal kurang dari Rp 1 miliar untuk kategori mikro dan Rp 5 miliar untuk kategori kecil.

Baca juga: Sejarah Nike dan Logonya yang Ikonik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com