Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Perseroan Perorangan dan Bagaimana Cara Mendirikannya?

Kompas.com - 11/07/2022, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

Cara mendirikan perseoran perorangan

Seseorang yang ingin mendirikan Perseroan Perorangan harus menyatakan pernyataan pendirian yang didaftarkan secara online dan mengisi form isian.

Format isian pendirian perseroan perorangan yakni:

  • Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
  • Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • Nilai nominal dan jumlah saham;
  • Alamat Perseroan perorangan;
  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Selain itu, untuk melakukan pendaftaran maka bisa mengakses AHU Online.

Selanjutnya seseorang yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria tinggal mencantumkan data-data pribadi seperti KTP dan NPWP.

Kemudian mengisi menu yang mirip token untuk mendirikan Perseroan Perorangan.

Pendaftaran Perseroan Perorangan tak perlu membuat akta notaris seperti halnya dalam pendirian Perseroan Persekutuan Modal.

Sementara status badan hukum didapatkan dengan mengunduh bukti pendaftaran tanpa pengesahan.

Kelebihan perseroan perorangan

Sejulah kelebihan perseroan perorangan sebagaimana dikutip dari Kontan yakni:

  • Memberi perlindungan hukum dengan adanya pemisahan aset pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal
  • Memudahkan dalam mengakses pembiayaan dari perbankan
  • Hanya mengisi formulir pernyataan pendirian tanpa harus disertai akta notaris
  • Status badan hukum didapatkan saat memperoleh sertifikat
  • Bebas menentukan besaran modal
  • Bersifat one-tier di mana pendiri akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan
  • Biaya pendaftaran hanya Rp 50.000. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com