Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kebijakan yang Masih Berlaku Terkait Covid-19 di Indonesia

Kompas.com - 03/07/2022, 15:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus positif virus corona Covid-19 di Indonesia masih cenderung naik mencapai 2.000 kasus per hari dalam beberapa hari terakhir. 

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, pentingnya protokol pengendalian Covid-19 yang masih berlaku.

Wiku mengatakan, kebijakan mobilitas dalam dan luar negeri serta protokol kegiatan acara besar akan berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

Namun dapat berubah menyesuaikan perubahan kondisi kasus ke depannya.

"Prinsipnya, masyarakat harus tetap siaga, disiplin, dan pantang lalai baik saat kondisi kasus Covid-19 naik maupun melandai," ujarnya, dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 secara virtual, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: UPDATE Corona Global 3 Juli: Peringatan WHO untuk Eropa pada Musim Panas Ini

Berikut empat jenis kebijakan yang masih berlaku terkait pengendalian Covid-19 nasional yang masih berlaku, dikutip dari laman covid19.go.id:

1. Perjalanan antar daerah di dalam wilayah Indonesia

  • Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19
  • Wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3x24 jam atau antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes Covid-19
  • Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Baca juga: Kasus Covid-19 Alami Kenaikan, Bagaimana Kebijakan Bermasker di Luar Ruangan?

2. Untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat

Penumpang saat turun dari kereta di Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Jumat (18/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Penumpang saat turun dari kereta di Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Jumat (18/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus Covid-19.

Pertama, PPKM diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100 persen dan level 2 sebesar 75 persen dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.

Kedua, ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta lebih dari 1.000 orang), yaitu:

  • Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.
  • Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.

Baca juga: Kasus Infeksi Covid-19 Melonjak, Pemerintah: Masih Terkendali

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Pria di India Ini Memiliki Tumor Seberat 17,5 Kg, Awalnya Mengeluh Sakit Perut

Tren
Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Daftar 10 Ponsel Terlaris di Dunia pada Awal 2024

Tren
Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Ramai soal Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Ini Kata Kemenhub

Tren
Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Beredar Penampakan Diklaim Ular Jengger Bersuara Mirip Ayam, Benarkah Ada?

Tren
Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Warganet Sambat ke BI, Betapa Susahnya Bayar Pakai Uang Tunai di Jakarta

Tren
Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Daftar Bansos yang Cair Mei 2024, Ada PKH dan Bantuan Pangan Non-tunai

Tren
8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

8 Catatan Prestasi Timnas Indonesia Selama Dilatih Shin Tae-yong

Tren
Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Promo Tiket Ancol Sepanjang Mei 2024, Ada Atlantis dan Sea World

Tren
Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Viral, Video Drone Diterbangkan di Kawasan Gunung Merbabu, TNGM Buka Suara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com