Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aiman Witjaksono
Jurnalis

Jurnalis

Tersangka Ditahan tetapi Bebas Tanpa Pengadilan, Kok Bisa?

Kompas.com - 27/06/2022, 08:27 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA sebuah fenomena baru dalam penegakan hukum di negeri ini. Tersangka kasus pidana bisa bebas tanpa masuk ke pengadilan.

Hal itu memunculkan dua kekhawatiran, yaitu soal efek jera dan kongkalikong alias suap hingga pemerasan di lingkup penegakan hukum. Meski di sisi lain ada hal positif, yaitu soal keluhuran keadilan yang tercermin dari sini.

Saya menyaksikan sendiri, bahkan saya ikut menjemput dan ikut bersama jaksa yang membebaskan seorang tersangka pencuri yang sudah diproses polisi hingga kejaksaan dan siap dilimpahkan ke pengadilan alias sudah P-21 kasusnya. Tersangka dalam posisi ditahan di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca juga: Kejaksaan Selesaikan 823 Perkara melalui Keadilan Restoratif sejak 2020

Saya lihat dan ikut menemani pembebasan tersangka

Kasusnya bermula dari sebuah pencurian di kawasan Rawasari, Jakarta Pusat. Kala itu, Jimi Tamaka, mencuri telepon seluler yang baru dibeli dari seorang ibu. Tersangka mendapatkan telepon beserta kardusnya dan perangkat lainnya.

Sesaat setelah dia mencuri tanpa perlawanan dari korban, si korban berteriak dan menyebut tersangka sebagai maling! Sempat dihakimi massa, Jimi tersungkur dengan motornya dan diamankan petugas keamanan hingga dibawa ke Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Dua bulan mendekam di tahanan polsek, Jimi melalui proses penyidikan di polisi dan penuntutan di kejaksaan.

Menunggak kontrakan tiga bulan & menanggung balita dan tiga anak

Jimi bercerita kepada saya dia adalah ayah tiga anak. Anaknya yang terkecil masih berusia dua tahun. Jimi bekerja sebagai tenaga pemasar alias salesperson di sebuah produk kecap, dengan upah 1,5 juta per bulan, meski sudah tiga bulan ia tidak menerima upah. Sementara kontrakannya di tepi sungai di Tambun Utara, Kota Bekasi, belum dibayar tiga bulan.

Baca juga: Curi HP untuk Sekolah Daring Anaknya, Penjual Kue Keliling di Nganjuk Bebas Lewat Restorative Justice

Pilihannya kala itu ia harus membayar 1,8 juta atas tunggakan tiga bulan kontrakan (per bulan Rp 600 ribu), atau anak-anak dan istrinya tak lagi punya tempat tinggal. Gelap mata ia mencuri, hingga akhirnya dibui.

Lalu ia mengajukan proses restorative justice (RJ) alias keadilan restoratif. Prosesnya akhirnya disetujui pihak penuntut, dalam hal ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini diteruskan dan akhirnya diputuskan pusat, Kejaksaan Agung.

Saya ikuti "sidang" di kejaksaan

Saya mengikuti proses "sidang" keputusan oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Saya melihat bagaimana pertimbangan-pertimbangan kemanusiaan diajukan, selain syarat keadilan restoratif itu sendiri, yakni baru pertama kali melakukan tindak pidana, hukuman tak lebih dari lima tahun, kerugian maksimal 2,5 juta rupiah, dan yang terpenting dimaafkan oleh korban.

Setelah diputuskan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Jumhana, belenggu borgol dan rompi tahanan kejaksaan pada Jimi pun akhirnya dilepas. Saya melihat suasana begitu haru, dengan didampingi istri dan anak balitanya. Termasuk korban pencurian HP juga hadir dalam sidang itu.

Tayangan lengkapnya di program AIMAN yang tayang setiap Senin pukul 20.30 WIB malam di KompasTV.

Baca juga: Kejaksaan Hentikan 302 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif

Satu tersangka yang siap jadi terdakwa urung dilakukan proses sidang. Sedianya Jimi terkena pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bagaimana dengan efek jera & lahan baru korupsi?

Ada kekhawatiran, seperti yang diungkapkan pada survei Litbang Kompas pada awal tahun 2022 ini, terkait dengan proses seperti dalam kasus Jimi di atas. Ada 76 persen responden mengaku khawatir akan pelaksanaan keadilan restoratif yang bisa membebaskan tersangka kasus pidana.

Ini sejalan dengan apa yang disampaikan pakar hukum pidana, Profesor Hibnu Nugroho pada program AIMAN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com