"Ini yang kita khawatirkan. Karena jangan sampai di Indonesia itu, bagi yang punya uang (bisa) pasang badan, selesai."
"Nah, di sinilah makanya Jaksa Agung harus betul-betul responsif tentang permasalahan hukum di sini. Niatnya seperti apa? Korbannya seperti apa? Apakah meresahkan masyarakat, atau tidak? Jadi betul-betul, di samping para pihak itu ada selesai kedamaian, tapi masyarakat juga mendapatkan suatu ketenangan," tambah Hibnu.
Sebagai informasi, sudah lebih dari 1000 tersangka yang dibebaskan melalui proses keadilan restoratif oleh Kejaksaan Agung ini sejak sekitar satu tahun terakhir. Ada sisi positif yang bisa dilihat yakni efek samping dari pengurangan jumlah tahanan di lembaga kemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang memang sudah over capacity alias kelebihan penghuni. Selain juga menunjukkan sisi humanis penegakkan hukum di Indonesia dengan mengedepankan hati nurani.
Meski di sisi lain, muncul pula kekhawatiran akan efek jera dan lahan baru bancakan oknum penegak hukum yang bermain mata dengan calon penerima proses keadilan restoratif
Soal kemungkinan kasus korupsi di lingkup Kejaksaan Agung, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang saya wawancara terkait hal ini memberikan jawaban.
"Apabila (jaksa) betul menyalahgunakan RJ (restorative justice), saya akan tindak lebih tegas. Bila perlu saya pecat!" kata ST Burhanuddin.
Bagaimanapun, saya melihat ada nilai keluhuran keadilan dari proses keadilan restoratif ini. Hanya proses ini sekali lagi seperti pisau bermata dua. Karena itu mutlak ada pengawasan yang terus dilakukan agar tak jadi lahan baru bancakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.