KOMPAS.com - Pembuatan paspor mengharuskan pemohonnya untuk mengisi antrean paspor online melalui aplikasi M-Paspor.
Nantinya, antrean paspor online ini akan menentukan kapan pemohon mendatangi Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan paspor.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengatakan, layanan antrean paspor online dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor).
"Iya, dengan M-Paspor," katanya singkat, Jumat (17/6/2022).
Aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor) dapat dapat diunduh melalui Playstore untuk pengguna android dan Appstore bagi pengguna iOs.
Baca juga: Berapa Lama Masa Berlaku Paspor?
Dilansir dari laman imigrasi.co.id, M-Paspor merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Peluncuran M-Papsor dimaksudkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel, dan cepat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa aplikasi M-Paspor siap diakses masyarakat di seluruh Indonesia.
Hal itu diungkapkannya pada acara puncak Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-72, Kamis (27/1/2022).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Paspor dan Jenis-jenisnya
Melalui aplikasi ini, pemohon bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor secara online.
Pemohon tidak hanya dapat mengambil antrean pelayanan paspor, tetapi juga dapat langsung mengisi biodata dan upload dokumen.
Sehingga pada saat mendatangi Kantor Imigrasi, pemohon paspor tidak perlu lagi membawa fotokopi berkas persyaratan. Sebaliknya, pemohon cukup datang dengan membawa berkas asli persyaratan.
Fitur-fitur unggulan dalam aplikasi M-Paspor di antaranya pembayaran PNBP di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, jadwal ulang kedatangan dan integrasi dokumen perjalanan RI.
Baca juga: Simak, Cara Daftar Paspor secara Online
Dikutip dari laman imigrasi.go.id, terdapat beberapa cara untuk mengisi antrean paspor online melalui aplikasi M-paspor.
Berikut, cara mengisi antrean paspor online lewat M-paspor: