Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggunakan HP di SPBU, Ini Area yang Boleh dan Tidak Boleh

Kompas.com - 17/06/2022, 19:06 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penggunaan handphone (HP) atau telepon genggam kerap dilarang di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Hal itu ditunjukkan dengan adanya gambar larangan yang ditempelkan di sejumlah area di SPBU.

Meski ada larangan penggunaan HP di SPBU, metode pembayaran non-tunai lewat aplikasi mobile justru kian gencar dilakukan.

Sebagai contoh, penggunaan aplikasi MyPertamina di SPBU Pertamina.

Baca juga: Ramai MyPertamina untuk Pembelian BBM Bersubsidi, Ini Kata Pertamina

Lantas, seperti apa ketentuan penggunaan HP di SPBU?

Area yang boleh dan tidak boleh

Penggunaan HP di SPBU diperbolehkan asal sesuai dengan ketentuan keamanan lokasi penggunaan dan peruntukannya.

Berikut informasi selengkapnya, dihimpun dari unggahan dari akun Twitter resmi MyPertamina:

Boleh pakai HP di SPBU, jika:

  • Di public area, seperti convenience store, foodcourt, kantor
  • Untuk pembayaran menggunakan MyPertamina dari dalam mobil atau dengan jarak aman 1,5 meter dari dispenser SPBU.

Tidak boleh pakai HP di SPBU:

  • Di area tangki
  • Area pembongkaran SPBU
  • Terlalu dekat dengan pompa pengisian.

Baca juga: Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite, Ini Penjelasan Pertamina

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com