KOMPAS.com - Sejumlah berita menghiasi laman Tren Kompas.com sepanjang Minggu (12/6/2022).
Berita perihal iuran BPJS Kesehatan yagn akan disesuaikan dengan gaji, masih mendominasi pemberitaan.
Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan, perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya.
Selain mengenai BPJS, ada pula berita mengenai Operasi Patuh yang dimulai Senin (13/6/2022), syarat ASN yang akan mendapat rumah di IKN, hingga kasus Covid-19 di Indonesia yang mulai meningkat.
Selengkapnya, berikut berita terpopuler Tren sepanjang Minggu (12/6/2022) hingga Senin (13/6/2022) pagi:
Aturan mengenai iuran BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
Sementara itu, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten atau kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.
Selengkapnya bisa disimak di sini:
Penjelasan BPJS Kesehatan soal Ramai Iuran Akan Disesuaikan Besar Gaji