KOMPAS.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi pengendara kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk memiliki SIM dapat mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Namun, masyarakat kini juga dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Selain tidak perlu ribet untuk datang langsung ke Satpas, pendaftar SIM juga dapat melakukan ujian teori SIM di rumah.
Meskipun dapat dilakukan secara online, namun untuk melakukan ujian praktik pembuat SIM harus tetap datang langsung ke Satpas.
Lantas, bagaimana persyaratan dan cara mendaftar SIM secara online?
Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A
Persyaratan pendaftaran SIM tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Terdapat empat persyaratan untuk dapat memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
Bagi masyarakat yang mendaftar SIM akan melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik anggota gerak, dan perawakan fisik lain.
Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.
Persyaratan terakhir untuk mendapatkan SIM adalah lulus di sejumlah tes yang diujikan. Ujian tersebut meliputi:
Baca juga: Jenis-jenis SIM, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D
Dikutip dari laman Korlantas, berikut tata cara melakukan pendaftaran SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
Selain itu, pendaftar SIM juga akan melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara online.
Untuk melakukan tes kesehatan secara online, dapat dilakukan melalui laman https://erikkes.id/.
Sedangakan untuk tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui laman https://app.eppsi.id/.