Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Kompas.com - 05/06/2022, 21:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah dokumen kepemilikan tanah yang sah secara hukum.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau agar masyarakat segera mengurus sertifikat tersebut dengan mendatangi kantor BPN.

Dengan mendatangi kantor BPN, masyarakat dapat mengetahui prosedur pembuatan sertifikat tanah dan terhindar dari calo atau pungli.

Biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut berbeda di tiap wilayah. Biaya pembuatan sertifikat tanah juga dibedakan berdasarkan jenis sertifikat tanah yang diurus.

Baca juga: Begini Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Syarat membuat sertifikat tanah

Dilansir dari indonesia.go.id, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi ketika seseorang mengurus pembuatan sertifikat tanah.

Syarat membuat sertifikat tanah adalah sebagai berikut:

  1. Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  4. Bukti SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan
  5. Surat pernyataan kepemilikan lahan.

Bagi masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah dari girik, perlu melampirkan dokumen lainnya.

Sertifikat tanah dari girik merupakan sertifikat tanah yang berasal dari tanah warisan atau turun-temurun yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat.

Untuk itu, Anda perlu membuatkan sertifikat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

  • Akta jual beli tanah
  • Fotokopi KTP dan KK
  • Fotokopi girik yang dimiliki
  • Dokumen dari kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan
  • Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.

Setelah dokumen persyaratan disiapkan, Anda bisa segera mengunjungi kanto BPN terdekat untuk mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan membuat janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Pemecahan Sertifikat Tanah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com