KOMPAS.com - Sertifikat tanah adalah dokumen kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau agar masyarakat segera mengurus sertifikat tersebut dengan mendatangi kantor BPN.
Dengan mendatangi kantor BPN, masyarakat dapat mengetahui prosedur pembuatan sertifikat tanah dan terhindar dari calo atau pungli.
Biaya pembuatan sertifikat tanah tersebut berbeda di tiap wilayah. Biaya pembuatan sertifikat tanah juga dibedakan berdasarkan jenis sertifikat tanah yang diurus.
Baca juga: Begini Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online
Dilansir dari indonesia.go.id, terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi ketika seseorang mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Syarat membuat sertifikat tanah adalah sebagai berikut:
Bagi masyarakat yang hendak membuat sertifikat tanah dari girik, perlu melampirkan dokumen lainnya.
Sertifikat tanah dari girik merupakan sertifikat tanah yang berasal dari tanah warisan atau turun-temurun yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat.
Untuk itu, Anda perlu membuatkan sertifikat dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Setelah dokumen persyaratan disiapkan, Anda bisa segera mengunjungi kanto BPN terdekat untuk mengisi formulir permohonan pembuatan sertifikat tanah dan membuat janji dengan petugas pertanahan untuk mengukur lahan.