Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pelat Nomor Kendaraan Putih, Fungsi hingga Harganya

Kompas.com - 01/06/2022, 07:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan kebijakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan berwarna putih mulai Juni 2022.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan ini sebelumnya diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dalam Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.

Apa itu pelat nomor kendaraan putih?

Baca juga: Penggunaan Pelat Nomor Putih Akan Berlaku Juni, yang Sudah Pakai Sekarang Bakal Ditilang

Pelat nomor kendaraan putih

Dilansir dari Korlantas Polri, pelat nomor kendaraan putih adalah pelat nomor yang menggunakan warna dasar putih dan teks warna hitam.

Sebelumnya warna dasar pelat nomor adalah warna hitam.

Korlantas Polri mengganti warna pelat nomor di Indonesia untuk mendukung program tilang elektronik atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang elektronik sudah diberlakukan di Indonesia sejak tahun lalu. Akan tetapi, teknologi itu terkendala dalam mengidentifikasi pelat nomor hitam.

Kasubdit STNK KBP Taslim Cahiruddin mengungkapkan, kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I.

Padahal, hasil tangkapan kamera ETLE dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik.

Harapannya, penggunaan pelat nomor kendaraan putih dengan teks warna hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tak lagi terjadi.

Terkait kapan berlakunya, Taslim mengungkapkan, rencananya diberlakukan bertahap pada 2022 dimulai dari kendaraan yang baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama, dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.

Sehingga, tidak semua pelat nomor akan diganti serentak. Bagi pelat nomor yang masih berlaku tidak perlu mengganti pelat nomor.

Baca juga: Polisi Bakal Tilang Kendaraan yang Pakai Pelat Nomor Putih Ilegal

Dirumuskan sejak 2014

Meski baru ramai dibicarakan belakangan ini, pelat nomor kendaraan putih telah dirumuskan sejak 2014.

Pada saat itu, upaya dimulai dari mengumpulkan data kendaraan bermotor secara nasional di Korlantas Polri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com