Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah...

Kompas.com - 31/05/2022, 16:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah mulai hari ini, Selasa (31/5/2022) secara resmi mencabut subsidi minyak goreng curah.

Pencabutan ini menyusul adanya kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara DPO adalah harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

Pemerintah menuturkan, program minyak goreng curah terdahulu dan sekarang tidak mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp 15.500 per kilogram dan Rp 14.000 per liter.

Jika sebelumnya selisih HET dan harga keekonomian diganti oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) melalui pungutan ekspor, sekarang langsung ke perusahaan industri tanpa melalui BPDPKS.

Baca juga: Ekonom: Pencabutan Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Bikin Harga Makin Mahal

Kebijakan cepat berubah

Menanggapi hal itu, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menilai, kebijakan pemerintah terkait minyak goreng terlalu cepat berubah.

Apalagi, masih banyak masyarakat yang belum pernah merasakan manfaat minyak goreng curah bersubsidi.

Dalam observasi lapangan YLKI terhadap industri kecil yang menggunakan bahan baku minyak goreng, mereka menemukan bahwa sebagian besar tidak mendapatkan minyak goreng seperti yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pencabutan subsidi minyak goreng curah ini tentu akan berimbas pada harga yang fluktuatif.

"Subsidi kan salah satu instrumen intervensi pemerintah untuk mengendalikan harga. Dengan dicabutnya subsidi itu praktis dalam konteks minyak goreng curah berarti sepenuhnya berlaku mekanisme pasar," kata Sudaryatmo kepada Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

"Implikasinya ya sederhana, bahwa harga minyak goreng curah akan fluktuatif," sambungnya.

Baca juga: Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Apakah Harganya Masih Tetap Mahal?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com