Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan PTM Bisa 100 Persen?

Kompas.com - 15/05/2022, 06:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berharap sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh.

Target tersebut diharapkan dapat terealisasi pada tahun ajaran 2022/2023 sehingga siswa tidak perlu lagi melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbud Ristek Jumeri mengatakan, PTM dapat mengoptimalkan pembelajaran siswa.

"Harapan kami ke depan sudah bisa PTM full, kapan lagi anak-anak kita bisa menikmati pembelajaran yang diidam-idamkan," ujar Jumeri, dikutip dari Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Saat ini, lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri terbaru, pemerintah sudah memperbolehkan beberapa daerah untuk melakukan PTM dengan kehadiran 100 persen.

"SKB 4 Menteri terbaru juga sudah mengamanatkan full secara bertahap sesuai level," ujarnya.

Meskipun siswa sudah dapat PTM, wali siswa masih diperbolehkan untuk mengajukan opsi PJJ hingga tahun ajaran 2021/2022 berakhir, dengan syarat melampirkan surat keterangan dari dokter.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Harap Tahun Ajaran 2022/2023 Siswa Bisa Full PTM Tanpa Opsi PJJ

Ketentuan PTM 100 persen

Mendikbud Ristek, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan SKB 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

Pada SKB tersebut mencantumkan bahwa penyelenggaran PTM selain dilihat dari aspek bedasarkan Level PPKM juga dilihat dari capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga lansia.

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti di kutip dari laman Kemendikbud, (11/5/2022).

Daerah yang menerapkan PPKM level 1, 2, dan 3 bisa menjalankan PTM dengan kapasitas 100 persen dengan sejumlah ketentuan.

Berikut ketentuannya:

PPKM Level 1 dan 2

  • Satuan pendidikan yang berada pada PPKM Level 1 dan Level 2 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lanjut usia (lansia) di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan Jam Pembelajaran (JP) sesuai kurikulum.
  • Bagi yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen juga diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan durasi pembelajaran paling sedikit 6 JP. 

PPKM Level 3

  • Kemudian, bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dengan capaian vaksinasi PTK di atas 80 persen dan lansia di atas 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 100 persen setiap hari dengan JP sesuai kurikulum.
  • Sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen, diwajibkan menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP.

PPKM Level 4

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com