KOMPAS.com - Hari raya Idul Fitri merupakan salah satu hari libur nasional di Indonesia.
Oleh karena itu para pekerja bisa berlibur pada hari tersebut. Meski begitu, ada beberapa pekerjaan yang mengharuskan pekerjanya masuk di hari itu.
Tahukah Anda bahwa pekerja yang masuk saat libur nasional seperti saat Idul Fitri berhak mendapat upah lembur?
Dilansir Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker, pekerja atau buruh sebenarnya tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya sebagai berikut:
Selain itu, pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Bagaimana cara menghitung upah kerja lembur hari libur nasional?
Baca juga: Catat, Berikut Titik Utama Kemacetan Selama Puncak Arus Balik 6-8 Mei 2022
Ketentuan bagi pekerja yang bekerja di hari libur nasional seperti Idul Fitri adalah sebagai berikut:
Baca juga: Tetap Kerja saat Libur Nasional, Ini Besaran Upah Lembur yang Wajib Dibayar Perusahaan
Contoh penghitungan upah lembur sebagai berikut:
Ada seorang pekerja yang waktu kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu, bekerja lembur selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah Rp 4 juta.
Maka, cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:
Rumus dalam menghitung upah per jam: upah bulanan dibagi 173
Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387.
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.
Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah sebesar:
7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.