Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Aturan Klaim JHT, Syarat Lebih Sederhana dan Bisa Daring

Kompas.com - 29/04/2022, 08:53 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan secara daring.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (26/4/2022).

"Penyampaian permohonan klaim dapat dilakukan secara daring. Tidak harus secara luring atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida dalam konferensi pers yang dilakukan pada Kamis (28/4/2022).

Baca juga: Beredar Kabar Uang JHT Dipakai Pemerintah untuk Proyek Kereta Cepat dan Ibu Kota Baru, Benarkah?

Adapun di dalam pasal 18 poin ketiga Pemenaker Nomor 4 Tahun 2022, tertulis sebagai berikut:

"Penyampaian permohonan dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara daring dan/atau luring."

Dua ayat yang dimaksud merupakan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan klaim.

Baca juga: Aturan Direvisi, JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair Sebelum 56 Tahun

Lantas apa saja persyaratan klaim JHT?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com