Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-Tilang di Jalan Tol Tetap Berlaku Selama Mudik, Catat Lokasinya!

Kompas.com - 25/04/2022, 07:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - E-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol bakal tetap berlaku selama mudik Lebaran 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

“Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku,” ujarnya, dilansir dari laman resmi Korlantas, Minggu (24/4/2022).

Sebelumnya, kebijakan e-tilang di jalan tol terkait overspeed dan overload ini telah diterapkan mulai awal April lalu, yakni pada Jumat (1/4/2022).

Penerapan aturan mengenai batas kecepatan (overspeed) di jalan tol itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Batas Kecepatan dan Ruas Tol yang Terapkan ETLE Berlaku Hari Ini

Penurunan pelanggaran

Kendati tetap diberlakukan, Sambodo memastikan bahwa pelanggaran overspeed di jalan tol akan berkurang.

Sebab, volume kendaraan pada saat mudik Lebaran 2022 akan padat, sehingga kendaraan tidak dapat melaju lebih cepat.

“Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata),” jelas Sambodo.

Adapun untuk pelanggaran overload selama mudik Lebaran 2022 juga dipastikan berkurang.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan mengenai operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2022.

Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 40 Tahun 202 tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik Selama Angkutan Lebaran Tahun 2022/1443 Hijriyah.

SE tersebut mengatur soal pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

  1. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
  2. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
  3. Mobil barang dengan kereta tempelan
  4. Mobil barang dengan kereta gandengan
  5. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti pasir, tanag, batu, dan material tambang lainnya.

Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku sejak arus mudik Lebaran 2022, yakni mulai Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB hingga Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.

Adapun, saat arus balik, pembatasan angkutan barang kembali diterapkan pada Sabtu (7/5/2022) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (9/5/2022) pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Kamera Tilang Elektronik Dipasang di Jalan Tol, Incar Kendaraan ODOL dan Overspeed

Lokasi e-tilang di jalan tol

Dikutip dari Kompas.com, penerapan e-tilang untuk overspeed dan overload hanya diterapkan di beberapa ruas jalan tol.

Berikut lokasi e-tilang di jalan tol:

1. Lokasi e-tilang overspeed

  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  • Tol Soedijatmo
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Kunciran-Cengkareng

2. Lokasi e-tilang overload

  • Tol JOR
  • Tol Jakarta-Tangerang

Adapun batas kecepatan kendaraan yang melaju di jalan tol berkisar antara 60 hingga 100 kilometer per jam (kpj) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bagi pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan tersebut akan dikenai dendai sebesar Rp 500.000.

Begitu juga bagi pengendara yang melanggar aturan batas muatan akan dikenai e-tilang dengan besaran denda yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com