Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kompas.com - 07/04/2022, 09:03 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerapkan sistem tilang elektronik atau e-tilang yang berlaku sejak Jumat (1/4/2022).

PT Jasa Marga (Persero) Tbk telah mendukung Korlantas Polri dalam penerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol.

Tilang elektronik di jalan tol sendiri menyasar pada dua jenis pelanggaran, yakni kendaraan yang melakukan pelanggaran overspeed dan overload.

Overspeed merupakan tilang yang disebabkan karena kendaran memiliki kecepatan berlebih waktu di jalan tol dan overload merupakan kendaraan yang kelebihan muatan di jalan tol.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal Tilang Elektronik ETLE, dari Mekanisme hingga Cara Bayarnya...

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTMC POLRI (@ntmc_polri)

7 lokasi speed camera

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa saat ini terdapat 7 speed camera yang berada di lima jalan tol Jasa Marga Group.

“Sesuai koordinasi dengan pihak kepolisian, tahap awal penerapan tilang elektronik untuk kendaraan overspeed akan dimulai di kelima ruas jalan tol tersebut," katanya melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (1/4/2022).

Kelima ruas tol tersebut adalah

  1. Jalan Tol Jakarta-Cikampek
  2. Jalan Tol Layang MBZ (Mohammed Bin Zayed)
  3. Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
  4. Jalan Tol Sedyatmo
  5. Jalan Tol Kunciran-Cengkareng

Baca juga: Ngebut di Jalan Tol Bisa Kena Tilang, Pengamat: Jangan Pilih Kasih...

Saat ini, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menambah unit dari speed camera.

Pihaknya mengeklaim sudah mempunyai 25 unit speed camera yang terpasang, dengan 7 unit sudah diterapkan tilang elektronik dan 18 unit lainnya sedang dalam proses integrasi sistem ETLE.

"Untuk tahapan selanjutnya yang saat ini tengah dikoordinasikan, Korlantas akan memproses integrasi sistem ETLE dengan seluruh speed camera yang dimiliki oleh Jasa Marga, yaitu total 25 unit,” ujar Heru.

Jasa Marga, imbuhnya mendukung sistem tilang ini karena diharapkan dapat meningkatkan kemanan dan keselamatan pengguna jalan tol.

"Kami berharap pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan tol berkurang sehingga meningkatkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan tol,” kata Heru.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Batas kecepatan kendaraan di tol

Dilansir dari laman resmi Korlantas, penindakan pelanggaran overspeed dilakukan di jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

Kendaraan yang berada di jalan tol dengan kecepatan melampaui batas 100 km/jam akan terekam oleh speed camera untuk kemudian dikirimkan ke kantor Korlantas.

“Untuk di jalan tol itu batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam," kata Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Aan Suhanan, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Videonya Viral di Media Sosial, Ini Arti Kendaraan ODOL dan Sederet Dampaknya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Arkeolog Temukan Kota Hilang Berusia 8.000 Tahun, Terendam di Dasar Selat Inggris

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com