Nantinya, data pelanggaran akibat overspeed akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan.
"Setelah ter-capture dikirim ke back office kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK,” ujar Aan.
Adanya ETLE atau tilang elektronik ini diharapkan dapat mencegah masyarakat untuk melakukan pelanggaran di jalan tol.
Baca juga: Penjelasan Polres Bone soal Pengendara Motor yang Berpura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas
Dengan begitu, tidak akan ada kecelakaan apalagi yang sampai memakan korban jiwa akibat pelanggaran overspeed dan overload.
Pasalnya, Korlantas mempunyai data yang menunjukkan bahwa kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed dan overload mencapai 80 persen.
“Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat dihimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi,” pungkas Aan.
Baca juga: Sopir Truk Ramai-ramai Demo Aturan ODOL, Apa Akar Masalahnya?
Sedangkan untuk overload, Korlantas telah menyiapkan titik ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) atau penimbang secara bergerak.
Korlantas akan mengetahui kelebihan muatan pada kendaraan yang berada di jalan tol dengan menggunakan WIM tersebut.
“Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan tersebut,” jelas Aan.
Sedangkan untuk penerapan tilang elektronik overload di jalan tol Jasa Marga Group dengan WIM terpasang di dua tempat, berikut ini adalah tempatnya:
Baca juga: Terapkan E-tilang di Jalan Tol, Simak 2 Aturan yang Berlaku Mulai 1 April