Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Lokasi Speed Camera untuk Tilang Elektronik di Jalan Tol

Kompas.com - 07/04/2022, 09:03 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Nantinya, data pelanggaran akibat overspeed akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada STNK kendaraan.

"Setelah ter-capture dikirim ke back office kita, kemudian akan dikirim ke alamat yang ada di STNK,” ujar Aan.

Adanya ETLE atau tilang elektronik ini diharapkan dapat mencegah masyarakat untuk melakukan pelanggaran di jalan tol.

Baca juga: Penjelasan Polres Bone soal Pengendara Motor yang Berpura-pura Garap Sawah Saat Bertemu Polantas

Dengan begitu, tidak akan ada kecelakaan apalagi yang sampai memakan korban jiwa akibat pelanggaran overspeed dan overload.

Pasalnya, Korlantas mempunyai data yang menunjukkan bahwa kecelakaan di ruas jalan tol akibat overspeed dan overload mencapai 80 persen.

“Karena data kita yang ada overspeed maupun overload ini 80 persen mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan yang tinggi. Artinya masyarakat dihimbau tidak melakukan pelanggaran overload maupun overspeed, karena fatalitasnya tinggi,” pungkas Aan.

Baca juga: Sopir Truk Ramai-ramai Demo Aturan ODOL, Apa Akar Masalahnya?

Overload

Sedangkan untuk overload, Korlantas telah menyiapkan titik ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) atau penimbang secara bergerak.

Korlantas akan mengetahui kelebihan muatan pada kendaraan yang berada di jalan tol dengan menggunakan WIM tersebut.

“Untuk pelanggaran overload kita sudah ada titik untuk kolaborasi ETLE Nasional Presisi dengan WIM (With In Motion) artinya penimbangan secara bergerak dari WIM tersebut nanti akan memberikan semacan informasi data tentang kelebihan muatan tersebut,” jelas Aan.

Sedangkan untuk penerapan tilang elektronik overload di jalan tol Jasa Marga Group dengan WIM terpasang di dua tempat, berikut ini adalah tempatnya:

  1. Jalan Tol JORR Seksi E
  2. Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Baca juga: Terapkan E-tilang di Jalan Tol, Simak 2 Aturan yang Berlaku Mulai 1 April

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com