Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena E-Tilang di Jalan Tol, Ini Besaran Denda dan Cara Ceknya

Kompas.com - 05/04/2022, 17:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pengendara di jalan tol yang melanggar batas kecepatan atau kelebihan muatan akan dikenai denda.

Denda tersebut berlaku sejak dimulainya penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) di sejumlah ruas jalan tol pada Jumat (1/4/2022).

Tujuan pemberian denda tersebut adalah untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar peraturan di sepanjang ruas jalan tol.

Kedua jenis pelanggaran tersebut diterapkan di sepanjang tol Transjabar untuk pelanggaran batas muatan dan di Tol Trans-Jawa dan Trans-Sumatera untuk pelanggaran batas kecepatan.

Baca juga: Terapkan E-tilang di Jalan Tol, Simak 2 Aturan yang Berlaku Mulai 1 April

Denda e-tilang di jalan tol

Besaran denda e-tilang yang diberikan bergantung kepada aturan yang dilanggar oleh pengendara. Berikut denda e-tilang yang diberikan:

 

1. Denda melanggar batas kecepatan

 

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyebutkan, besaran nominal denda yang harus dibayar pengendara yang melanggar batas kecepatan di jalan tol.

Adapun bagi pengendara tersebut akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu.

“(Kurungan) 2 bulan dan denda 500 ribu,” ujarnya melalui pesan singkat, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (5/4/2022).

Besaran denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. Adapun peraturan tersebut berbunyi:

  • “Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.”

Baca juga: Batas Kecepatan dan Ruas Tol yang Terapkan ETLE Berlaku Hari Ini

 

2. Denda melanggar batas muatan

 

Bagi pengendara di sepanjang tol Transjabar yang melanggar aturan batas muatan, akan ditindak melalui e-tilang yang telah diterapkan mulai, Jumat (1/4/2022).

Sama seperti denda pada aturan batas kecepatan, pengendara yang melanggar aturan muatan di ruas jalan tol juga akan dikenai denda sebesar Rp 500 ribu dan kurungan paling lama 2 bulan.

Adapun besaran denda tersebut telah diatur dalam pasal 307 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Agar Tak Kena E-Tilang, Ini Batas Kecepatan Melaju di Tol Mulai 1 April

Cara cek e-tilang secara online

Dikutip dari Kompas.com (5/4/2022), pengecekan e-tilang dapat dilakukan secara online.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com