Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hati-hati Menggunakan Jasa Hapus Akun, Ini Penjelasan Kominfo

Kompas.com - 25/03/2022, 17:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan masih maraknya penggunaan jasa hapus akun media sosial.

Meskipun peran jasa hapus akun dibutuhkan, namun masyarkat harus tetap curiga dengan potensi keamanan jasa tersebut agar data pribadi dapat terjaga.

Perlu diingat, terkadang penyedia jasa hapus akun akan meminta foto kartu identitas dari sang pemilik akun.

Dokumen tersebut dapat berisiko dicuri atau disalahgunakan untuk kejahatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Kominfo (@kemenkominfo)

Kenapa banyak pengguna jasa hapus akun?

Dilansir dari akun Instagram Kominfo @kemenkominfo, berikut adalah beberapa alasan masyarakat menggunakan jasa hapus akun untuk menghapus akun media sosialnya:

  • Ingin hapus akun yang membawa aib masa lalu
  • Ingin hapus akun orang yang sudah meninggal
  • Menghindari penyalahgunaan akun yang sudah lama tidak dipakai.

Untuk menghapus akun tanpa email dan password, penyedia jasa akan meminta foto kartu identitas Anda.

Namun, Anda jangan sembarangan untuk memberikan data pribadi kepada penyedia jasa hapus akun, karena berisiko untuk disalahgunakan sebagai dokumen palsu untuk kejahatan.

Baca juga: Marak Jasa Hapus Akun Medsos, Banyak Diminati meski Berbahaya

Penjelasan Kominfo

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa maraknya tren jasa hapus akun menunjukkan bahwa literasi dan kecakapan digital masyarakat Indonesia masih harus terus ditingkatkan.

Sehingga masyarakat selaku pemilik akun dapat menghapus sendiri akunnya tanpa melibatkan pihak lain, termasuk penyedia jasa hapus akun.

"Terlebih pada umumnya platform digital memberikan fitur bagi pemilik akun untuk menghapus akun miliknya secara aman, tanpa melibatkan pihak lain termasuk pihak penyedia jasa hapus akun," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Kominfo mengingatkan kepada masyarakat bahwa memberikan data pribadi kepada orang lain atau pihak ketiga dapat berpotensi penyalahgunaan data pribadi.

ilustrasi Instagram userbusinessinsider.com ilustrasi Instagram user
Penyalahgunaan tersebut terjadi ketika pihak ketiga mengakses akun dan data pribadi dari pemilik akun yang ada.

"Hal demikian dapat berakibat akun atau data pribadi yang diberikan disalahgunakan untuk kegiatan yang merugikan orang lain, baik penipuan pemalsuan identitas, sampai peretasan akun media sosial lainnya," ungkap Dedy.

Dengan demikian Kominfo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan data pribadi.

Kemudian, masyarakat juga disarankan untuk meningkatkan literasi digital agar data pribadinya aman dari ancaman penyalahgunaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com