Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan, Mengapa Status PPKM Daerah Tetap Berlaku?

Kompas.com - 25/03/2022, 17:05 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lebaran tahun ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang merantau.

Pasalnya, pemerintah memberikan kelonggaran mudik lebaran bagi yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (23/3/2022) mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran dengan syarat sudah vaksinasi booster.

Adapun keputusan pelonggaran mudik tersebut diambil setelah menilik kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian membaik.

Namun, dibolehkannya mudik tidak serta merta menghapus kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada saat hari raya nanti.

Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Mengeceknya

Mengapa demikian?

Penjelasan Satgas Covid-19

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Alexander Kaliaga Ginting mengatakan, pencabutan status PPKM di seluruh wilayah Indonesia belum dapat dilakukan.

Menurutnya, meski pemerintah melakukan pelonggaran dengan memperbolehkan mudik Lebaran 2022, tetapi daerah-daerah masih tetap diselimuti status PPKM.

Sebab, pemberlakukan PPKM akan terus berlanjut sepanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia masih ada dan berganti menjadi masa transisi.

“Sepanjang pandemi masih belum dicabut, maka pemberlakuan PPKM masih terus berlanjut hingga ke masa transisi,” tuturnya kepada Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Karantina Dihapus, Begini Aturan Perjalanan Luar Negeri

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com