Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jabodetabek PPKM Level 2, Ini Aturan Masuk Mal hingga Transportasi

Kompas.com - 08/03/2022, 18:00 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk periode 8–14 Maret 2022.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan melalui konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

Menindaklanjuti arahan tersebut Menteri Dalam Negeri RI mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, wilayah agloromerasi Jabodetabek yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berstatus PPKM level 2.

Bagaimana aturan kegiatan masyarakat di Jabodetabek?

Baca juga: Aturan Masuk Mall dan Bioskop Selama PPKM 8-14 Maret 2022

1. Mal

Mal di wilayah Jabodetabek diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pengunjung mal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara bagi pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, serta menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama bagi yang berusia 6 – 12 tahun.

2. Bioskop

Bioskop di daerah Jabodetabek dibuka dengan kapasitas penonton sebanyak 70 persen. Penonton yang memasuki area bioskop wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun restoran di dalam bioskop diizinkan menerima makanan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: 4 Aturan PPKM Jawa-Bali: Syarat Antigen dan PCR Dihapus, Turis ke Bali Bebas Karantina

3. Tempat ibadah

Tempat ibadah, berupa masjid atau musala, gereja, vihara, pura, dan klenteng dapat mengadakan aktivitas peribadahan.

Kapasitas maksimal sebanyak 75 persen dan tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat.

4. Tempat wisata

Tempat wisata di sekitar Jabodetabek dibuka dengan kapasitas pengunjung paling banyak 75 persen dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tetap menerapkan protokol kesehatan
  2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  3. Anak berusia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua dan menyertakan bukti vaksinasi dosis pertama bagi yang berusia 6 – 12 tahun.

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Jawa-Bali 8-14 Maret: Sudah Vaksin Dua Kali, Tak Perlu PCR/Antigen

5. Transportasi umum

Kendaraan umum seperti taksi, angkutan masal, dan pesawat terbang diizinkan beroperasi dengan kuota penumpang 100 persen.

Bagi pesawat terbang, ketentuan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com