Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPLN ke Bali Bebas Karantina Mulai Besok, Ini Syaratnya

Kompas.com - 06/03/2022, 14:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai besok, Senin (7/3/2022), Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) bisa masuk ke Bali tanpa harus menjalani masa karantina.

Kebijakan ini berlaku bagi semua orang, baik yang datang melalui jalur udara maupun laut.

Hal itu sebagaimana disampaikan Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/3/2022).

"Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi PPLN, hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut," kata Koster, dikutip dari Antara, Sabtu (5/3/2022).

Ini merupakan salah satu keputusan dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam rakor tersebut, turut hadir Menteri Kesehatan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Perhubungan, Menteri Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Ketua Satgas COVID-19/Kepala BNPB.

Baca juga: Mulai 14 Maret, Uji Coba PPLN Masuk Bali Tanpa Karantina, Ini Syaratnya

Syarat PPLN tanpa karantina di Bali

Meski kebijakan masuk Bali tanpa karantina diberlakukan bagi semua PPLN, tetapi ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. PPLN harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan domisili di Bali bagi WNI;
  2. PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster;
  3. PPLN melakukan Entry PCR Test dan menunggu di kamar hotel dan menunggu hingga hasil tes negatif keluar;
  4. Setelah negatif PPLN dapat beraktivitas bebas dengan prokes tetap diterapkan;
  5. PPLN kembali melakukan PCR test di hotel masing-masing;
  6. Gelaran internasional akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini, akan menerapkan tes antigen setiap hari kepada setiap peserta tanpa terkecuali.

"Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia, dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit," kata Koster.

Baca juga: Turis Asing Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Bagaimana dengan WNI yang dari Luar Negeri?

Syarat Visa on Arrival (VOA)

Tak hanya masuk Bali tanpa karantina, ada satu lagi kebijakan yang diputuskan dalam rakor tersebut, yakni keputusan untuk memberlakukan layanan Visa Kunjungan saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, per Senin (7/3/2022).

Pemberlakuan layanan ini dikhususkan bagi PPLN yang datang dari 23 negara dunia.

Ke-23 negara itu adalah:

  1. Australia
  2. Amerika Serikat
  3. Inggris
  4. Jerman
  5. Belanda
  6. Perancis
  7. Qatar
  8. Jepang
  9. Korea Selatan
  10. Kanada
  11. Italia
  12. Selandia Baru
  13. Turki
  14. Uni Emirat Arab
  15. Malaysia
  16. Thailand
  17. Singapura
  18. Brunei Darussalam
  19. Vietnam
  20. Laos
  21. Myanmar
  22. Kamboja
  23. Filipina.

Baca juga: Resmi Mulai 7 Maret, Turis Mancanegara Bisa Masuk Bali Tanpa Karantina

Kebijakan-kebijakan ini diambil untuk memudahkan para PPLN yang akan berwisata ke Pulau Dewata.

Dengan demikian, diharapkan geliat ekonomi masyarakat di sana bisa kembali bergairah.

Pemerintah menyebut, kebijakan ini diambil atas pertimbangan para pakar kesehatan dengan memperhatikan kondisi pandemi di Tanah Air yang kian hari kian membaik.

Semula rencana pemberlakuan kebijakan PPLN masuk Bali baru akan diterapkan pada 14 Maret mendatang, tetapi akhirnya diajukan sepekan menjadi per 7 Maret 2022.

Namun, kebijakan ini masih dalam tahap uji coba dan akan terus dievaluasi.

Jika nantinya dinilai berhasil, maka tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa akan diterapkan di daerah-daerah lain, bahkan diterapkan secara nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com