Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA

Kompas.com - 29/01/2022, 17:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak pasangan suami istri yang memilih melangsungkan pernikahan secara sederhana.

Calon pasangan suami istri cukup melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), tanpa resepsi atau pesta pada umumnya.

Banyak alasan yang melatarbelakanginya, seperti untuk menggunakan dana pesta untuk hal yang lebih penting, tidak menyita banyak waktu dan tenaga, sederhana, adanya larangan berkerumun, dan lain sebagainya.

Lantas, apa syarat dan berapa biaya menikah di KUA?

Kepala Sub Direktorat Penghulu Kementerian Agama Anwar Fuadi menyebut, tidak ada perbedaan persyaratan antara pernikahan yang dilangsungkan di KUA atau di luar itu.

"Persyaratan nikah kantor (maupun) luar kantor sama saja (syaratnya)," kata Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).

Baca juga: Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021

Persyaratan menikah di KUA

Mengutip laman resmi simkah.kemenag.go.id, berikut persyaratan menikah di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019:

  1. NIK Calon Suami
  2. NIK Calon Istri
  3. NIK Orang Tua/Wali
  4. N1 yang merupakan Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)
  5. N3 yang merupakan Surat Persetujuan Mempelai
  6. N5 yang merupakan Surat Izin Orang Tua (diperlukan jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)
  7. Surat Akta Cerai (dilerlukan jika calon pengantin sudah cerai)
  8. Surat Izin Komandan (diperlukan jika calon pengantin anggota TNI atau POLRI)
  9. Surat Akta Kematian (diperlukan jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)
  10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :
    1. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun
    2. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun
    3. Izin Poligami
  11. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA
  12. Fotokopi identitas diri (KTP)
  13. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  14. Fotokopi Akta Lahir
  15. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
  16. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar
  17. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Baca juga: Prosedur Mengurus Surat Numpang Nikah

Biaya menikah di KUA

Adapun biaya yang harus dibayarkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA adalah gratis.

"Nikah di kantor pada hari kerja 0 Rupiah," ucap Anwar.

Sementara itu, jika menikah di KUA tetapi di luar hari kerja, maka pihak yang akan melangsungkan pernikahan akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000.

Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 48 tahun 2014.

Biaya yang sama juga akan dikenakan pada pengantin yang menikah di luar KUA, meskipun pelaksanaannya di hari dan jam kerja.

Misalnya, pernikahan di tanggal merah atau di akhir pekan yang diselenggarakan di rumah mempelai, gedung pertemuan, rumah ibadah, dan lain sebagainya.

Biaya tersebut akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia di Semifinal Piala Asia U23: Senin 29 April 2024 Pukul 21.00 WIB

Tren
Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Duduk Perkara Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Tak Buka 24 Jam

Tren
Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Benarkah Pengobatan Gigitan Ular Peliharaan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Tren
Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Arkeolog Temukan Buah Ceri yang Tersimpan Utuh Dalam Botol Kaca Selama 250 Tahun

Tren
Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Beroperasi Mulai 1 Mei 2024, KA Lodaya Gunakan Rangkaian Ekonomi New Generation Stainless Steel

Tren
Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Pindah Haluan, Surya Paloh Buka-bukaan Alasan Dukung Prabowo-Gibran

Tren
3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

3 Skenario Timnas Indonesia U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris

Tren
Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com