KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai alur pelayanan vaksinasi booster.
Berikut alur pelaksanaan vaksinasi booster selengkapnya:
1. Sasaran menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas.
2. Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK sasaran pada aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi apakah sasaran layak menerima vaksin dosis booster.
3. Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh sasaran dan menuliskannya pada kertas kendali.
4. Petugas juga dapat membantu sasaran yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi, bila sasaran belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil .
Baca juga: Apakah Vaksinasi Booster Dapat Sertifikat Vaksin? Ini Kata Kemenkes
1. Skrining
2. Vaksinasi
1. Petugas melakukan penginputan data dari kertas kendali ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi.
2. Sasaran diminta menunggu untuk dilakukan observasi selama 15 menit.
3. Petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikan kepada sasaran sebagai bukti vaksinasi.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Ada Tidaknya Sertifikat bagi Peserta Vaksin Booster
SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS), dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.