Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Alur Pelaksanaan Vaksinasi Booster Covid-19

Kompas.com - 14/01/2022, 16:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Dalam SE tersebut dijelaskan mengenai alur pelayanan vaksinasi booster.

Berikut alur pelaksanaan vaksinasi booster selengkapnya:

Pra-registrasi dan verifikasi sasaran:

1. Sasaran menunjukkan secara langsung e-tiket vaksin dosis booster yang tertera pada aplikasi PeduliLindungi kepada petugas.

2. Petugas mengecek e-tiket vaksin dosis booster dengan menginput nama dan NIK sasaran pada aplikasi PCare Vaksinasi untuk memverifikasi apakah sasaran layak menerima vaksin dosis booster.

3. Petugas menentukan jenis dan dosis vaksin booster yang akan diterima oleh sasaran dan menuliskannya pada kertas kendali.

4. Petugas juga dapat membantu sasaran yang mengalami masalah, misal vaksinasi dosis 1 dan 2 belum diinput ke dalam aplikasi Pcare Vaksinasi, bila sasaran belum memiliki NIK koordinasikan dengan Dukcapil .

Baca juga: Apakah Vaksinasi Booster Dapat Sertifikat Vaksin? Ini Kata Kemenkes

Penyuntikan:

1. Skrining

  • Menggunakan format skrining vaksinasi dosis lanjutan

2. Vaksinasi

  • Peserta yang sudah lolos skrining kemudian vaksinator melakukan vaksinasi sesuai dengan kombinasi jenis vaksin yang telah ditetapkan

Pencatatan dan observasi:

1. Petugas melakukan penginputan data dari kertas kendali ke dalam aplikasi PCare Vaksinasi.

2. Sasaran diminta menunggu untuk dilakukan observasi selama 15 menit.

3. Petugas mengisi kartu vaksinasi dan memberikan kepada sasaran sebagai bukti vaksinasi.

Baca juga: Penjelasan Kemenkes soal Ada Tidaknya Sertifikat bagi Peserta Vaksin Booster

Tujuan pemberian vaksin booster

Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin Pfizer dosis ketiga kepada warga lanjut usia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) Covid-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Tenaga kesehatan menyuntikkan vaksin Pfizer dosis ketiga kepada warga lanjut usia saat vaksinasi booster Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Pemerintah memulai program vaksinasi lanjutan (booster) Covid-19 secara gratis kepada masyarakat umum yang berusia 18 tahun ke atas dengan kelompok prioritas penerima vaksin adalah orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) ditujukan kepada para kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota serta kepala/direktur rumah sakit (RS), dan kepala/pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di seluruh Indonesia.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com