Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Herry Wirawan dan Mengenal Apa Itu Kebiri Kimia...

Kompas.com - 12/01/2022, 20:05 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Selain itu, identitas terdakwa disebarkan ke publik agar memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

Diberitakan Kompas.com, Selasa (11/1/2022), sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara tertutup itu dihadiri Herry untuk mendengarkan langsung tuntutan jaksa.

"Kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar disebarkan, dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Asep N Mulyana.

Baca juga: Ramai soal Dugaan Pelecehan Seksual Pegawai Komisi Penyiaran, Ini Tanggapan KPI

Lantas, apa itu kebiri kimia?

Kebiri kimia adalah...

Hukuman kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Adapun PP tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020.

Adanya sanksi berupa tindakan kebiri kimia adalah untuk mencegah, mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, dan memberi efek jera terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut.

Baca juga: Mengalami Pelecehan Seksual, Apa yang Harus Dilakukan?

Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.Dokumentasi Kejati Jabar Herry Wirawan Pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan.

Dilansir dari laman bpsdm.kemenkumham.go.id, sanksi atau hukuman berupa kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik.

Kebiri fisik sudah dilakukan sejak zaman dahulu dengan cara memotong penis atau mengambil testis pada manusia atau binatang.

Sedangkan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, dengan maksud untuk menurunkan hasrat seksual dan libido pada seseorang.

Pemberian kebiri kimia diberikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial dan kesehatan.

Baca juga: Daftar Negara yang Pernah Berikan Vonis Kebiri Kimia

Efektivitas kebiri kimia

Seperti diberitakan Kompas.com, 4 Januari 2021, kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang.

Hormon androgen ataualias hormon laki-laki mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan organ reproduksi pria. Adapun androgen yang paling aktif dan dominan adalah testosteron.

Testosteron merupakan hormon yang memiliki banyak fungsi, salah satunya fungsi seksual.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Tren
5 Gejala Kolesterol Tinggi pada Wanita di Atas 40 Tahun, Apa Saja?

5 Gejala Kolesterol Tinggi pada Wanita di Atas 40 Tahun, Apa Saja?

Tren
Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Korsel, Sebut STY Sosok Ajaib

Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Korsel, Sebut STY Sosok Ajaib

Tren
Profil Rafael Struick, Pemain Indonesia yang Akhiri 'Clean Sheet' Korsel di Piala Asia U23

Profil Rafael Struick, Pemain Indonesia yang Akhiri "Clean Sheet" Korsel di Piala Asia U23

Tren
7 Torehan Sejarah Indonesia Usai Kalahkan Korea Selatan, Tak Hanya Lolos Semifinal Piala Asia U-23

7 Torehan Sejarah Indonesia Usai Kalahkan Korea Selatan, Tak Hanya Lolos Semifinal Piala Asia U-23

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com