DI tengah gelora pembangunan infrastruktur sebagai pewujudan Nawa Cita Presiden Jokowi, kerap kali terdengar jeritan masyarakat adat yang bukan saja terancam namun benar-benar telah kehilangan permukiman masing-masing.
Yang menjerit adalah masyarakat adat yang bermukim di kawasan geografis jauh dari pusat pemerintahan sehingga tidak terdengar oleh Presiden Jokowi yang sangat peduli nasib rakyat miskin dan masyarakat adat.
Berulang kali secara terbuka mau pun secara pribadi langsung kepada saya, Presiden Jokowi menegaskan tidak ingin rakyat miskin dan masyarakat adat mengalami derita yang sama dengan beliau yaitu tiga kali di masa kanak-kanak di Solo digusur oleh penguasa atas nama pembangunan infrastruktur.
Satu di antara sekian banyak tragedi masyarakat adat sebagai pribumi Nusantara yang kebetulan saya menerima informasi dari mahaguru kemanusiaan saya, Sandyawan Sumardi adalah masyarakat adat Sedulur Sikep sebagai pribumi Nusantara yang telah bermukim di kawasan gunung kapur Kendeng sejak ratusan tahun lalu.
Seorang tokoh Sedulur Sikep sempat berjumpa saya untuk menyampaikan keluhan derita masyarakat adat yang bermukim di kawasan Kendeng.
Sementara masyarakat adat suku Dayak Tomun sebagai pribumi Nusantara di Laman Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mengajukan gugatan hukum ke PTUN Palangkaraya atas penggusuran yang diderita masyarakat adat Dayak Tomun atas nama pembangunan kebun kepala sawit.
Konon masih banyak lagi kisah penggusuran diderita masyarakat adat di Sumatra, Sulawesi, dan Papua sebagai masyarakat pribumi yang menghuni bumi Nusantara jauh sebelum Republik Indonesia didirikan.
Tentu saja di tengah membanjirnya berita hoaks di media sosial dan media asosial jaman now, silakan segenap berita penggusuran masyarakat adat tersebut terlebih dahulu perlu cermat ditinjau ulang kebenarannya.
Apabila ternyata hoaks maka saya siap bertanggungjawab atas naskah hoaks yang tanpa sengaja telah saya tulis.
Namun apabila berita penggusuran masyarakat adat benar adanya maka Insya Allah pemerintah Republik Indonesia berkenan melindungi para masyarakat adat dari angkara murka penggusuran.
Pada hakikatnya penggusuran merupakan pelanggaran berlapis terhadap hak asasi manusia, hukum, agenda pembangunan berkelanjutan yang telah disepakati para anggota PBB, termasuk Indonesia.
Pembangunan berkelanjutan merupakan pedoman pembangunan planet bumi abad XXI tanpa mengorbankan alam dan manusia.
Bagi Indonesia, pembangunan berkelanjutan sesuai dengan semangat UUD 1945, sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Justru para masyarakat adat sebagai masyarakat pribumi yang sudah bermukim di bumi Nusantara sebelum proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia adalah yang utama memiliki hak bermukim di bumi Indonesia sebagai negara gemah ripah loh jinawi, tata tentram kerta raharja.
Merdeka!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.