Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Aturan Lengkap PPKM Level 3 | Erick Thohir: Toilet SPBU Harus Gratis!

Kompas.com - 24/11/2021, 05:20 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - PPKM level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal itu dilakukan Pemerintah Indonesia untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Berita mengenai aturan PPKM level 3 saat Nataru menjadi yang paling banyak mendapat perhatian pembaca di laman Tren.

Selengkapnya, berikut berita Populer Tren sepanjang Selasa (23/11/2021) hingga Rabu (24/11/2021).

1. Aturan lengkap PPKM level 3

Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Ketentuan tersebut berlaku selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) yaitu mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selengkapnya dapat disimak di sini: 

Aturan Lengkap PPKM Level 3, Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com