KOMPAS.com - Terdapat perubahan aturan atau syarat naik pesawat atau transportasi udara untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Pelaku perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat menggunakan pesawat.
Keputusan ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021, serta perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.
Perubahan ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (28/10/2021).
Apa saja aturan terbaru naik pesawat luar Jawa-Bali? Simak dalam infografik berikut: