Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Terbaru Naik Pesawat Luar Jawa dan Bali

Kompas.com - 30/10/2021, 07:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdapat perubahan aturan atau syarat naik pesawat atau transportasi udara untuk wilayah luar Jawa-Bali.

Pelaku perjalanan dalam negeri di luar Jawa-Bali bisa menunjukkan hasil tes antigen sebagai syarat menggunakan pesawat.

Keputusan ini diatur dalam addendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 yang diterbitkan 27 Oktober 2021, serta perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021.

Perubahan ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (28/10/2021).

Apa saja aturan terbaru naik pesawat luar Jawa-Bali? Simak dalam infografik berikut: 

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Terbaru Naik Pesawat Luar Jawa dan Bali

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com