KOMPAS.com - Apakah televisi Anda sudah termasuk tv digital atau masih tv analog?
Siap-siap bagi pemilik televisi analog. Sebab mulai 30 April 2022 pemilik tv analog tidak akan bisa lagi menerima siaran.
Hal itu karena Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) secara bertahap.
Tahap pertama penghentian sinyal TV analog akan dilakukan pada 30 April 2022.
Sementara tahap kedua nantinya akan dimulai pada 25 Agustus 2022. Sedangkan pada tahap ketiga akan dimulai pada 2 November 2022. B
agi masyarakat yang televisinya masih merupakan televisi yang hanya menangkap siaran TV analog maka diharuskan memasang Set Top Box (STB) supaya nantinya bisa menerima siaran TV digital.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah televisi yang kita miliki nantinya dapat menerima siaran TV digital?
Simak cara mengeceknya di sini: