Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Urus Kartu Vaksinasi Luar Negeri untuk Akses PeduliLindungi

Kompas.com - 15/10/2021, 12:02 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemegang kartu vaksinasi luar negeri atau Vaksinasi Non-Indonesia (VNI) kini bisa mengurus verifikasi untuk akses PeduliLindungi di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Verifikasi ini dapat dilakukan oleh warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di luar negeri.

Sebelumnya, serifikat atau kartu vaksin luar negeri belum terintegrasi dengan PeduliLindungi. Padahal, untuk bisa mendapat Quick Response code (QR code) PeduliLindugi diperlukan sebagai syarat beraktifitas di tempat umum.

Kini pemegang kartu vaksinasi luar negeri bisa mengajukan permohonan QR code PeduliLindungi. Bagaimana caranya?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: Hari Cuci Tangan Sedunia 15 Oktober 2021, Berikut Tema dan Sejarahnya

Alur bagi WNI pemegang kartu vaksin luar negeri

Bagi WNI pemegang kartu vaksin luar negeri, bisa melakukan verifikasi sertifikat vaksin dengan langkah sebagai berikut:

  • Melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi di laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in 
  • Pemohon akan diminta mengisi data, berupa KTP, NIK, dan kartu vaksinasi
  • Data individu dan vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan
  • Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang terdaftar dalam tempo 3 hari kerja
  • Selanjutnya, pemohon bisa daftar dan login di aplikasi PeduliLindungi. Lengkapi akun sesuai alur untuk mengaktivkan status vaksinasi atau bisa dengan mengakses web PeduliLindungi, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
  • Buka kembali aplikasi PeduliLindungi dan pilih scan QR Code untuk check-in ke tempat umum, seperti bandara dan fasilitas publik lainnya.

Baca juga: BPOM Temukan 53 Obat Tradisional Bahan Berbahaya, Ini Cara Cek Obat yang Aman

Alur bagi WNA

Pengajuan verifikasi kartu vaksin bagi WNA sedikit berbeda dengan WNI, karena melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kemenlu atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. Identitas untuk verifikasi adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Usai diverifikasi, data yang telah diinput tersebut selanjutnya dikonfirmasi melalui alamat email yang telah didaftarkan di website.

Proses konfirmasi ini kurang lebih membutukan waktu 3 hari kerja.

Setelah mendapatkan notifikasi email, tahap WNA bisa mendaftar dan melengkapi data yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk mengaktifkan status vaksinasi dan mengklaim sertifikat vaksinasi.

Setelah itu, aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan untuk melakukan scan QR Code diberbagai tempat aktivitas masyarakat dan fasilitas publik.

Apabila terjadi kendala dalam proses pendaftaran Kartu Vaksinasi Non-Indonesia, baik WNI maupun WNA bisa menghubungi hotline di vni@dto.kemkes.co.id.

Baca juga: Pulau Jawa Masuk Musim Hujan November, Prediksi PSTA-BRIN

Cara scan QR Code PeduliLindungi

Selain sebagai syarat memasuki atau mengakses fasilitas umum, pemindaian QR Code PeduliLindungi juga difungsikan sebagai tracking apabila terjadi penularan atau klaster pada suatu lokasi.

Berikut cara scan QR Code PeduliLindungi:

  • Pastikan aplikasi sudah terpasang di ponsel
  • Log in dengan email atau nomor telepon yang terdaftar
  • Pilih menu QR Code Pindai QR Code yang ada di masing-masing pintu masuk
  • Selanjutnya, akan muncul status berupa warna
  • Tunjukkan hasil scan QR Code kepada petugas

Terdapat 3 warna barcode yang ada pada aplikasi PeduliLindungi, antara lain:

  • Merah, artinya pengunjung belum divaksinasi Covid-19 atau bisa juga pengunjung dalam kondisi terpapar atau kontak erat dengan Covid-19. Pengunjung yang memiliki status warna ini tidak diperbolehkan masuk ke tempat umum.
  • Kuning/oranye, artinya pengunjung sudah divaksinasi dosis pertama. Pengunjung bisa diperbolehkan masuk usai petugas melakukan verifikasi lebih lanjut. Pengunjung yang memiliki warna barcode ini wajib menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.
  • Hijau, artinya status aman bagi pemiliknya. Warna hijau artinya pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Manfaat Buah dan Sayur Berdasar Warnanya, Merah Bisa Cegah Kolesterol Tinggi

Tren
16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

16 Negara yang Lolos Berlaga di Sepak Bola Olimpiade Paris 2024, Termasuk Guinea

Tren
Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Duduk Perkara Rektor Unri Polisikan Mahasiswa yang Protes UKT, Berakhir Cabut Laporan

Tren
Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Jarang Diketahui, Ini 9 Manfaat Jalan Kaki Tanpa Alas Kaki di Pagi Hari

Tren
Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Muncul Fenomena ASI Bubuk, IDAI Buka Suara

Tren
Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Ramai soal ASI Bubuk, Amankah Dikonsumsi Bayi?

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang 10-11 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

[POPULER TREN] Pertandingan Indonesia Vs Guinea | Wacana Pembongkaran Separator Ring Road Yogyakarta

Tren
Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Situs Panganku.org Beralih Fungsi Jadi Judi Online, Kemenkes dan Kemenkominfo Buka Suara

Tren
Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Hasil Tes Online 1 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com