Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersiap, Ini Jadwal dan Alur Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2

Kompas.com - 12/10/2021, 07:00 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap 2 akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Pada tahap 2 ini, peserta PPPK Guru yang tidak lolos seleksi kompetensi tahap pertama dapat kembali mengikuti tes.

Tes seleksi kompetensi tahap 2 dapat diikuti oleh honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.

Berikut jadwal dan alur seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2:

Baca juga: Apa Itu Afirmasi PPPK Guru 2021, Ketentuan, dan Syaratnya?

Alur seleksi kompetensi PPPK Guru 2021 tahap 2

Peserta harus memilih kembali formasi di instansinya, yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.

Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru, dapat melamar di instansi sesuai domisilinya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pemilihan formasi dapat dilakukan melalui laman SSCASN, dengan akun masing-masing yang telah didaftarkan.

"Betul (formasi dipilih kembali melalui SSCASN dengan akun masing-masing)," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Ditegaskan, peserta yang tak lolos seleksi tahap pertama, honorer THK-II, dan guru swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Masa Sanggah Seleksi PPPK Guru Tahap I, Berikut Caranya

Jadwal seleksi kompetensi PPPK Guru tahap 2

Adapun jadwal lengkap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap dua sebagai berikut:

  • Pengumuman dan pemilihan formasi: 24-30 Oktober 2021
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi PPPK Guru II: 4 November 2021
  • Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 4-7 November 2021
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi II: 8-12 November 2021
  • Pengumuman hasil seleksi kompetensi II: 18 November 2021
  • Masa sanggah II: 19-21 November 2021
  • Jawab sanggah II: 21-27 November 2021
  • Pengumuman pasca sanggah II: 28 Oktober 2021

Baca juga: Peserta Tak Lolos PPPK Guru Bisa Ajukan Sanggah, Simak Caranya!

Materi ujian dan nilai ambang batas PPPK Guru 2021

a. Materi ujian

Sembari menunggu waktu tes seleksi kompetensi tahap kedua, tidak ada salahnya melakukan persiapan dengan memahami seleksi apa saja yang akan diujikan.

Terdapat beberapa seleksi kompetensi yang diujikan saat tes PPPK Guru, yaitu

  • Seleksi kompetensi teknis
  • Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural
  • Wawancara (berbasis komputer)

b. Nilai ambang batas

Terkait dengan nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru, tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1127 Tahun 2021, dengan rincian sebagai berikut:

  • Seleksi kompetensi teknis

Untuk nilai maksimalnya sebesar 500, dan nilai ambang batasnya dapat diakses di sini.

  • Seleksi kompetensi manajerial dan sosiokultural

Nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta sebesar 200, dan nilai ambang batasnya sebesar 130.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Apa yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Kopi Sebelum Makan?

Tren
Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 7-8 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN]  Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

[POPULER TREN] Ikan Tinggi Albumin, Cegah Sakit Ginjal dan Hati | Pemain Malaysia Disiram Air Keras

Tren
PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

PBB Kecam Israel Buntut Pemberedelan Al Jazeera, Ancam Kebebasan Pers

Tren
Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Waspada, Modus Penipuan Keberangkatan Haji dengan Visa Non-Haji

Tren
Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Cara Menyewa Kereta Api Luar Biasa untuk Perjalanan Wisata

Tren
Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Kemendagri Pastikan PNS di Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia Sudah Kembali Jadi WNI

Tren
Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Ramai soal Milky Way di Langit Indonesia, Simak Waktu Terbaik untuk Menyaksikannya

Tren
Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Seorang Suami di Cianjur Tak Tahu Istrinya Laki-laki, Begini Awal Mula Perkenalan Keduanya

Tren
Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Cara Menghapus Semua Postingan Facebook, Mudah Bisa lewat HP

Tren
Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Dampak Pemasangan Eskalator di Stasiun Pasar Senen, 21 Kereta Berhenti di Jatinegara hingga 30 November 2024

Tren
Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Mengenal Mepamit dan Dharma Suaka, Upacara Jelang Pernikahan yang Dilakukan Rizky Febian-Mahalini

Tren
Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Apa Perbedaan antara CPU dan GPU Komputer? Berikut Penjelasannya

Tren
Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Kucing Calico dan Tortie Kebanyakan Betina, Ini Alasannya

Tren
10 Mei 'Hari Kejepit', Apakah Libur Cuti Bersama?

10 Mei "Hari Kejepit", Apakah Libur Cuti Bersama?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com