Nilai kumulatif maksimal dari tes wawancara sebesar 40, dengan nilai ambang batas sebesar 24.
Baca juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Sebagai tambahan informasi, saat ini untuk rekrutmen PPPK Guru tahun 2021, tengah berlangsung masa sanggah yang dapat dimanfaatkan peserta tak lolos untuk mengajukan sanggahan melalui laman SSCASN, sscasn.bkn.go.id.
Pada tahap pertama ini, Kemendikbud Ristek memberikan afirmasi atau nilai tambahan dengan beberapa ketentuan, sebagai berikut:
Untuk peserta yang mempunyai sertifikat pendidik, akan diberikan afirmasi sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Bagi peserta PPPK Guru yang berusia di atas 35 tahun, akan diberikan nilai tambahan sebesar 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Untuk peserta penyandang disabilitas, akan memperoleh afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Bagi guru honorer THK-II, akan diberikan afirmasi sebesar 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Selain itu, terdapat dua penyesuaian nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021, yaitu
Bagi peserta PPPK Guru berusia di atas 50 tahun, akan mendapatkan tambahan sebesar 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial-sosiokultural dan wawancara.
Sementara untuk semua peserta seleksi, akan memperoleh tambahan 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.