Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Masa Sanggah Seleksi PPPK Guru Tahap I, Berikut Caranya

Kompas.com - 10/10/2021, 11:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama telah diumumkan pada 8 Oktober lalu.

Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos menjadi guru PPPK, dari 506.252 formasi guru PPPK yang diajukan pemerintah daerah.

Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, dapat melakukan sanggahan yang dimulai hari ini, Minggu (10/10/2021).

Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nunuk Suryani mengatakan, sanggahan dapat diajukan pelamar yang tidak lolos atau merasa keberatan dengan hasil seleksi kompetensi selama tiga hari.

“Sesuai pengumuman tentang penyesuaian jadwal seleksi tahapan pelaksanaan seleksi guru ASN-PPPK 2021, bagi pelamar yang tidak lulus diberikan waktu untuk mengajukan sanggah dari tanggal 10-12 Oktober 2021,” kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).

Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Gempa M 5,7 Guncang El Salvador, 1.000 Orang Tewas

Cara pengajuan sanggah seleksi PPPK Guru 2021

Nunuk menjelaskan, pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut caranya:

  1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id
  2. Login dengan NIK beserta password
  3. Ajukan sanggah
  4. Adapun pelamar dapat melakukan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya

Secara terpisah, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani memaparkan, jawaban sanggah atau tanggapan atas sanggahan yang masuk akan dilakukan pada 12-18 Oktober 2021.

Sementara itu, pengumuman hasil sanggah dijadwalkan berlangsung dua hari kemudian, pada 20 Oktober 2021.

Cara cek kelulusan peserta PPPK Guru 2021

Pelamar PPPK Guru 2021 dapat melakukan pengecekan kelolosan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berikut caranya:

  1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  2. Nantinya, di awal halaman terdapat menu “Cek Kelulusan Peserta”, lalu klik menu tersebut.
  3. Setelah itu, masukkan NIK, nomor peserta, dan verifikasi berbentuk penjumlahan angka.
  4. Lalu klik “Cari,” dan data yang bersangkutan akan keluar.

Baca juga: Klik gurupppk.kemdikbud.go.id, Cek Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

Seleksi kompetensi tahap II dan III

Pemerintah menyediakan tiga kali seleksi kompetensi dalam rekrutmen PPPK Guru tahun ini, sehingga peserta yang belum lolos pada tahap pertama dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap selanjutnya.

Untuk tes kedua dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.

Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.

Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com