KOMPAS.com - Hasil seleksi kompetensi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap pertama telah diumumkan pada 8 Oktober lalu.
Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos menjadi guru PPPK, dari 506.252 formasi guru PPPK yang diajukan pemerintah daerah.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos, dapat melakukan sanggahan yang dimulai hari ini, Minggu (10/10/2021).
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nunuk Suryani mengatakan, sanggahan dapat diajukan pelamar yang tidak lolos atau merasa keberatan dengan hasil seleksi kompetensi selama tiga hari.
“Sesuai pengumuman tentang penyesuaian jadwal seleksi tahapan pelaksanaan seleksi guru ASN-PPPK 2021, bagi pelamar yang tidak lulus diberikan waktu untuk mengajukan sanggah dari tanggal 10-12 Oktober 2021,” kata Anang, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/10/2021).
Baca juga: Hari Ini dalam Sejarah: Gempa M 5,7 Guncang El Salvador, 1.000 Orang Tewas
Nunuk menjelaskan, pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut caranya:
Secara terpisah, Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Nunuk Suryani memaparkan, jawaban sanggah atau tanggapan atas sanggahan yang masuk akan dilakukan pada 12-18 Oktober 2021.
Sementara itu, pengumuman hasil sanggah dijadwalkan berlangsung dua hari kemudian, pada 20 Oktober 2021.
Pelamar PPPK Guru 2021 dapat melakukan pengecekan kelolosan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Berikut caranya:
Baca juga: Klik gurupppk.kemdikbud.go.id, Cek Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021
Pemerintah menyediakan tiga kali seleksi kompetensi dalam rekrutmen PPPK Guru tahun ini, sehingga peserta yang belum lolos pada tahap pertama dapat mengikuti seleksi kompetensi tahap selanjutnya.
Untuk tes kedua dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.