KOMPAS.com - Mulai Oktober, masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat tak lagi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan bahwa pemerintah akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi dapat diakses melalui aplikasi lain.
Opsi ini berangkat dari keresahan sejumlah masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel tidak cukup untuk mengunduh aplikasi.
Baca juga: Mulai Oktober Tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Apa Saja Syarat Naik Kereta Api dan Pesawat?
Ke depan, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi, tetapi bisa mendapatkan fitur-fitur yang ada pada aplikasi tersebut.
"Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses di mana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, dikutip dari laman Kemenkes, Rabu (29/9/2021).
Kendati demikian, hal ini bukan berarti masyarakat bisa dengan "bebas" melakukan perjalanan tanpa hasil tes PCR atau antigen.
Sebab, status tes Covid-19 dan sertifikat vaksin tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket pesawat maupun kereta api.
Baca juga: Daftar 11 Aplikasi yang Bisa Akses PeduliLindungi Mulai Oktober
Lantas, bagaimana penjelasan Satgas Covid-19?