Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Oknum Polantas Pukul dan Tendang Pengendara Motor, Begini Ceritanya

Kompas.com - 29/09/2021, 09:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang menampilkan oknum polisi lalu lintas (polantas) di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) terlihat memukul dan menendang pengendara sepeda motor, viral di media sosial.

Video tersebut salah satunya dibagikan oleh akun Facebook ini pada Selasa (28/9/2021).

"Viral kan polisi di Bima. Beginilah ke lakukan 3 polisi menggunakan kekerasan ke pada anak sekolah di Bima. main tangan. bukannya mengayomi malah main tangan. harus polisi Bima dengan tegas menindak lanjuti personil yang ini," demikian narasi pada unggahan video viral itu.

Dalam video berdurasi 2 menit 49 detik tersebut terlihat tiga anggota polisi yang sedang menindak pengendara sepeda motor.

Dua anggota berpakaian polantas, sementara seorang lagi berseragam Propam lengkap dengan rompi anti peluru sambil membawa senjata laras panjang.

Tak diketahui apa sebabnya, salah satu oknum polantas terlihat emosi dan melayangkan pukulan hingga tendangan ke arah pengendara motor itu.

Baca juga: Viral, Video Polantas Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh, Ini Ceritanya

Lantas, bagaimana penjelasan polisi terkait peristiwa itu?

Penjelasan Polisi: Tak bawa SIM dan STNK

Melalui Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko membenarkan adanya kejadian tersebut.

Peristiwa oknum Polantas Bima memukul dan menendang pengendara motor itu terjadi di Jalan Kalaki, Desa Panda, Bima, Senin (27/9/2021) terjadi saat Operasi Patuh Rinjani 2021.

Pengendara motor yang merupakan warga Desa Tenga, Kecamatan Woha, Bima tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan yaitu SIM dan STNK hingga berujung cekcok dengan oknum polantas.

"Kami mengakui terjadi aksi pemukulan kemarin oleh anggota kami saat pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani," ujarnya dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Usai kejadian, Heru lantas memanggil oknum anggota polantas tersebut untuk diperiksa oleh Provos dan ditahan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca juga: Penjelasan Polda Jateng soal Polantas yang Disebut Dorong Pengendara Motor hingga Jatuh


Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com